BATAMDAERAHEKONOMIPERISTIWA

Ombudsman Kepri Temukan Agen dan Pangkalan Selewengkan Gas Elpiji 3 Kilogram

40
×

Ombudsman Kepri Temukan Agen dan Pangkalan Selewengkan Gas Elpiji 3 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Kepri kerahkan dua tim pemantau untuk wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap 5 sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau, melalui asisten Pencegahan Maladministrasi memantau beberapa agen dan pangkalan gas elpiji 3 Kilogram, di Kota Batam, Selasa (17/9/2024). Kegiatan ini dilakukan karena merespon tajuk berita beberapa media massa.

Masyarakat katanya mengeluh karena kelangkaan LPG 3 Kg di pangkalan resmi dan menemukan gas tersebut tersedia dibeberapa toko dimana dijual dengan harga Rp25.000 hingga Rp55.000,. Sementara standar Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp21.000,.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menyampaikan dua tim pemantau dikerahkan untuk wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap 5 sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.

“Kami telah lakukan pemantauan di sosial media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG 3 Kg ke pangkalan.

“Di daerah Bengkong kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 Kg ke pangkalan dari salah satu agen,” kata Lagat.

Selain itu, ia juga membeberkan terdapat pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (_log book_), tidak memiliki timbangan dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen bahkan tidak memiliki plang padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.

“Kami juga menemukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000,- hingga Rp5.000,- per tabung, tabung yang berisi 7-7,5 Kg. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” jelasnya.

Bahkan temuan lain, Ombudsman Kepri dapat ialah adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 Kg melebihi HET sebesar Rp35.000,- tanpa harus menggunakan KTP.

Usai pemantauan dilakukan, pada Jumat (20/09/2024) Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta keterangan langsung kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bagus Handoko selaku Sales Area Manager beserta jajaran.

Kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri Pertamina menyampaikan kondisi terkait ketersediaan LPG 3 Kg saat ini sudah berangsur normal.

Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Kota Batam pada Selasa (17/09/2024) dan Rabu (18/09/2024) telah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk memulihkan kelangkaan serta sebagai metode menyampaikan mosi ke agen dan pangkalan bahwa jika tidak perform maka Pertamina dan Disperindag dapat ambil alih penyaluran LPG 3 Kg langsung ke masyarakat.

Pertamina yang juga turut melakukan pengawasan ke agen dan pangkalan juga menemukan adanya dugaan mis management pendistribusian oleh agen namun saat ini masih mendalami permasalahan apa yang terjadi.

Dugaan lainnya adanya afiliasi antara pangkalan dan pengecer. Padahal khusus di Batam pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg kepada pedagang pengecer dipinggir jalan.

“Sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mis management pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” jelas Lagat.

Ditambah lagi, pemberitaan di media massa terkait adanya kelangkaan sehingga menimbulkan panic buying di masyarakat.

Untuk itu, Pertamina menjelaskan kepada Ombudsman Kepri bahwa pihaknya melakukan berbagai macam upaya mengendalikan kelangkaan tersebut yakni dengan melakukan operasi pasar, extra dropping ke pangkalan sebanyak 62.000 ribu tabung dan pengawasan tambahan dengan mengambil sampel acak setiap hari.

Kemudian menjawab soal temuan adanya penambahan biaya jasa antar oleh pangkalan. Pertamina mengungkap akan berkoordinasi dengan pangkalan untuk menegaskan bahwa LPG 3 Kg dijual sesuai HET namun biaya tambahan tersebut ialah biaya jasa dimana tidak dikenakan kepada masyarakat bila melakukan pembelian langsung ke pangkalan.

Lalu terkait ketersediaan timbangan dan penjualan tanpa pencatatan, Pertamina menyampaikan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan langsung. Begitu pula terkait isi tabung LPG 3 Kg yang kurang dari 8 Kg.

“Pertamina akan turun langsung ke SPBE, agen maupun pangkalan dengan mengecek ketersediaan timbangan, kondisi timbangan serta melakukan penimbangan sampel tabung secara acak,” sebut Lagat.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri, usai melakukan pertemuan telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri secara resmi tentang adanya temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan.

Saran tersebut membahas agar Pertamina memastikan penyaluran LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen di pangkalan dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lalu, Pertamina dapat melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG 3 Kg yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum/tidak memasang plang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *