HUKRIMINTERNASIONALNASIONALPERISTIWA

Nakhoda MT Arman Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba Masuk DPO Kejaksaan

200
×

Nakhoda MT Arman Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba Masuk DPO Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Nakhoda MT Arman Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Nakhoda kapal Tanker MT.Arman 114, terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatib (43) masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Indonesia.

Penetapan DPO terpidana 7 tahun penjara, pelaku pencemaran lingkungan laut di provinsi Kepri ini, juga dibenarkan Kejaksaan tinggi Kepri dan disampaikan di laman situs kejaksaan Tinggi Kepri dengan data kependudukan:

  • Nama: Mahmoud Mohaned Abdelaziz Mohamed Hatiba
  • Umur : 43 Tahun lahir Pada 09 Maret 1981
  • Jenis Kelamin : Laki-laki,
  • Kewarganegaraan: Arabia, Egypt Cairo Negara Mesir
  • Pekerjaan : Nakhoda Kapal MT.Arman 144 Berbendera Iran,
  • Agama :Islam
  • No Paspor : A29282064 (Arab)
  • Status Surat Perintah: Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
  • Permintaan Bantuan : Surat Kejaksaan Negeri Batam Nomor : R-151/L.10.11/Dip.4/07/2024 Tanggal 19 Juli 2024
  • Tindak Pidana Yang Dilakukan: Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Kepala kejaksaan tinggi Kepri melalui seksi penerangan hukum Kejati, Yusnar Yusuf mengatakan, Penetapan DPO terpidana kasus lingkungan hidup itu, ditetapkan dan disampaikan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya, terpidana kabur sebelum disidangkan di PN Batam.

“Setelah dihukum dan yang bersangkutan dipanggil secara layak tidak hadir, maka Kejaksaan menetapkannya sebagai DPO,” sebutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam, menghukum Nahkoda Kapal MT.Arman 144 Berbendera Iran, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed hatib (43) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana dakwaan jaksa melanggar pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas perbuatanya, Terdakwa warga negara Mesir ini, dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider kurungan 6 bulan.

Selain menghukum terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Saptari Tarigan, Setyaningsih, dan Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim anggota, juga memutuskan, menyatakan barang bukti berupa 1 unit Kapal MT.Arman 114 Berbendera Iran beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton, dirampas untuk negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun sebelum dihukum, Nakhoda Kapal MT.Arman 114 Berbendera Iran ini, telah kabur duluan tanpa sepengetahuan Aparat Penegak hukum Indonesia di Batam.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *