REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang hingga saat ini belum menyelesaikan penindakan temuan puluhan ribu uang dollar atau setara dengan ratusan juta uang rupiah yang dibawa awak sarana pengangkut barang KM Sunly 10 yang diamankan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC Tanjungpinang Ade Novan mengatakan, telah melakukan penyitaan terhadap ratusan juta dana yang ditemukan di awak sarana pengangkut.
Mengenai tindak lanjut proses, hingga saat ini dikatakan, masih melakukan penelitian serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dengan uang yang ditemukan di KM.Sunly 10 sebagai awak sarana pengangkutan tersebut.
Masih dalam proses meminta keterangan berbagai pihak terkait dengan pembawaan uang yang diduga hasil penjualan Ekspor Ikan pengusaha Bintan itu,” kata Ade Novan kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Namun demikian, Ade tidak menyebutkan secara rinci, siapa dan berapa orang yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap PMK RI Nomor: 203/PMK.04/2027 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut itu.
Namun dia beralasan, Pemanggilan sejumlah pihak ini, dilakukan agar tidak salah dalam menerapkan denda terhadap kelebihan barang yang dibawa awak sarana dari luar ke daerah pabean Indonesia. “Biar kita gak salah mendenda orang nantinya,” kata Ade lagi.
Setelah penelitian selesai lanjutnya lagi, BC Tanjungpinang akan menerbitkan denda yang akan dikenakan pada pemilik KM Sunly 10 selaku pemilik angkutan saran yang membawa uang melebihi ketentuan itu.
“Kita (KPPBC Tanjungpinang-red) yang menerbitkan denda nantinya. Kemudian, akan kami laporkan ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya.
Sebelumnya, kapal ikan KM Sunly 10 milik milik pengusaha ikan asal Kijang, diamankan Bea dan Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) karena membawa uang ratusan juta rupiah dari Singapura ke Indonesia.
Penangkapan kapal ikan ini, dilakukan oleh kapal patroli BC 20005 di perairan Terkulai Lobam, Kabupaten Bintan, pada Selasa pagi (10/9/2024) setelah kapal tersebut tiba dari Singapura di kabupaten Bintan.
Pemilik KM.Sunly Akui Bawa Uang Ratusan Juta Hasil Penjualan Ikan
Sementara itu, Pemilik pengangkutan kapal ekspor ikan KM Sunly 10, Salikin, mengatakan, pihaknya siap membayar denda atas ratusan juta dana yang dibawa dan tidak dilaporkan ke Bea dan Cukai saat kapalnya.
“Kami akan bayar dendanya. Sesuai aturan yang berlaku sebesar 10 persen dari uang yang dibawa,” katanya pada media ini.
Ia juga mengatakan, KM Sunly 10 memiliki izin yang lengkap untuk mengekspor ikan dari Kijang-Singapura. Dan selama ini pelayaran yang dilakukan KM Sunly 10 untuk mengirimkan ikan dari Kijang ke Singapura tidak ada masalah.
“Karena semua dokumen dan lainnya sudah lengkap. Sehingga pelayanan jasa angkut ikan yang dijalankannya terus berjalan lancar,” katanya.
Sementara mengenai penangkapan dan dan penemuan dana ratusan juta di kapalnya oleh Patroli BC 20005 di laut Bintan saat pulang dari Singapura dikatakan karena miskomunikasi.
“Kami akui ada kelalaian, uang kontan hasil penjualan ikan milik nelayan-nelayan kecil tidak dicap. Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan uang itu ditemukan dan ditahan BC,” ujarnya.
Salikin yang mengaku sebagai pemilik KM.Sunly 10, menyebut kapalnya hanya sebagai sarana jasa angkutan ikan dari Kijang-Singapura.
Sementara uang kontan yang ada di kapal, disebut milik nelayan dari hasil penjualan ikan. “Tapi kami siap membayar denda sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Ia menyebut, Uang kontan dollar singapura yang ditahan BC dikatakan berkisar Rp600 jutaan. Uang itu milik belasan nelayan kecil. Masing-masing nelayan memiliki nominal yang berbeda-beda.
“Selain uang milik nelayan, ada juga nota-nota hasil penjualan ikannya. Lengkap kok,” katanya.