
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal menggelar cek berkala timbangan pedagang Pasar Bintan Centre, Sabtu (7/9/2024).
Kepala UPTD Metrologi, Joko Susilo mengatakan bahwa tera ulang dilakukan setelah menerima informasi masyarakat tentang keberadaan puluhan timbangan pedagang yang belum dilakukan pengujian.
“Kita turun melakukan pengecekan langsung di pasar Bintan Centre,” kata Joko Susilo, disela-sela kegiatan pengecekan timbangan milik para pedagang.
Joko menjelaskan satu-persatu timbangan pedagang ditera ulang. Sekitar 50 alat timbang ditera, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan belasan timbangan tidak akurat atau memiliki selisih. “Setelah kita cek, belasan timbangan ditemukan punya selisih,” kata dia.
Belasan timbangan itu telah dilakukan perbaikan dan diberi tanda segel. “Jadi sudah kita perbaiki, biar konsumen senang juga,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pada Juni 2024 lalu pihaknya telah melakukan tera di Pasar Bintan Center. Kala itu ada sekitar 340 timbangan pedagang yang ditera.
Berdasarkan catatan mereka, ada sebanyak 50 timbang pedagang yang belum ditera. “Jadi hari ini kita lakukan tera, tera ini wajib dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada pedagang yang belum melakukan tera timbangan untuk segera dilakukan. “Ini supaya penjual merasa tenang dan pembeli juga tidak merasa khawatir,” ungkapnya.