![](https://regionalnews.id/wp-content/uploads/2024/09/Ketua-KPU-Provinsi-Kepri-Indrawan-Susilo-Prabowoadi-700x400.jpeg)
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan meminta tanggapan masyarakat terkait dokumen administrasi dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Kepri 2024.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi dan validasi berkas persyaratan sebelum penetapan resmi pasangan calon.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowo, mengatakan, tanggapan masyarakat itu diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan HM Rudi-Aunur Rofiq.
“Saat ini, kami masih melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan yang telah diajukan. Insya Allah, pada tanggal 14 hingga 15 September 2024, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat memberikan tanggapan hingga 18 September 2024. Jika ada tanggapan, kami akan melakukan klarifikasi,” ujar Indrawan saat ditemui di gedung DPRD Kepri, Senin (9/9/2024).
Proses Penetapan Paslon dan Pencabutan Nomor Urut
Indrawan juga menambahkan, KPU Kepri akan mengadakan rapat tertutup pada 22 September 2024 untuk menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi.
Setelah penetapan, pada 23 September 2024, KPU akan mengadakan pencabutan nomor urut pasangan calon di kantor KPU Kepri.
Ketika ditanya tentang kelengkapan dokumen syarat kedua pasangan calon, Indrawan menyebut bahwa seluruh dokumen perbaikan telah diterima oleh KPU. Namun, keabsahan dan kelengkapan dokumen tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon.
“Kami akan memastikan apakah dokumen tersebut benar dan memenuhi syarat atau tidak. Keputusan final akan diambil dalam rapat pleno penetapan Paslon,” tegasnya.
Faktualisasi Dokumen Berdasarkan Tanggapan Masyarakat
Lebih lanjut, KPU Kepri juga membuka kemungkinan untuk melakukan aktualisasi dokumen administrasi berdasarkan tanggapan masyarakat. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan klasifikasi lebih lanjut, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon.
“Jika ada kebutuhan untuk aktualisasi, KPU akan melakukan langkah tersebut untuk memastikan keabsahan data administrasi yang diajukan,” tutup Indrawan.