REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tiga terdakwa kurir sabu 60 kg, masing-masing Teguh Maulana, Dadang Firdaus dan Hendra Yudatama, divonis hukuman mati hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kamis (22/8/2024).
Ke tiga terdakwa, adalah sindikat narkoba internasional yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyelundupkan narkoba jenis sabu 60 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.
Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Siti Hajar Siregar sebagai ketua, M.Ikhsan dan Fauzi sebagai anggota menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu dengan berat 60 kilogram,” ujar Hakim.
Atas perbuatanya, lanjut Hakim ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan perintah tetap ditahan.
Sementara barang bukti narkoba sabu 60 kilogram, dirampas untuk dimusnahkan.
“Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI yang digunakan para terdakwa dirampas untuk negara,” ujar hakim.
Putusan hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany yang sebelumnya menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman mati.
Dan atas putusan ini, ke tuiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jan Wahyu, menyatakan keberatan dan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, ke tiga terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau pada Selasa (19/12/2023) di simpang lampu merah Km 6, Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.
Saat ditangkap anggota BNN menemukan 60 bungkus sabu-sabu dengan berat total 60 kilogram yang dibungkus dengan teh Cina bertuliskan Guanyinwang,di dalam mobil Toyota Avanza warna silver BP 1386 TI yang dikendarai terdakwa.