BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Kakatua 

135
×

Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Kakatua 

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda menunjukkan puluhan ekor Burung Kakatua hasil tangkapan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis burung Kakatua, saat mau diselundupkan ke Malaysia, di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Selain mengamankan Puluhan ekor jenis burung satwa langka, seperti burung Nuri Bayan, Nuri Khas Papua dan Cendrawasih, Polisi juga mengamankan satu orang pelaku inisial Ra (41) di kediamannya Desa Teluk Sasah pada 21 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengatakan, pengamanan puluhan satwa langka dan dilindungi itu, dilakukan atas informasi yang diperoleh, serta penyelidikan yang dilakukan.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan satu pelaku berinisial Ra (41) serta puluhan satwa burung langka yang dilindungi,” ujar AKP Marganda Pandapotan Limbong, Kamis (22/8/2024).

Dari pengamanan ini, sebanyak 29 ekor satwa burung langka juga berhasil disita. Sejumlah satwa burung itu diantaranya 13 ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 1 ekor Kakatua Jambul Merah, 9 ekor burung Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Khas Papua, dan 2 ekor Cendrawasih kecil.

“Sebanyak 29 ekor burung tersebut direncanakan untuk dijual dan dikirim ke Malaysia dengan total nilai Rp500 juta,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, lanjutnya terduga pelaku Ra mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta rupiah, setelah mengantar sejumlah burung itu ke tengah laut menggunakan pompong di Perairan Bintan-Malaysia.

Di Tengah laut, Nantinya akan dijemput Warga negara Malaysia yang ditugaskan pembeli.

“Dari upah itu, pelaku mengaku baru menerima Rp2,7 juta dan sisanya, akan dibayarkan setelah pengiriman berhasil dilakukan,” ujar MP.Limbong.

Atas perbuatanya, pelaku yang mengaku disuruh pembeli ini, dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 tentang Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk terduga pelaku pembeli dan pengumpul Satwa Langka ini di Indonesia, Kami masih melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Sementar itu, tersangka Ra mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan sejumlah Satwa Langka yang dilindungi di Indonesia itu ke Malaysia karena ditawari upah yang sangat menggiurkan.

Ia mengklaim aksi ini merupakan kali pertama dilakukan. “Sumpah, Pak. Ini pertama kalinya saya melakukan hal seperti ini,” ucapnya.

Pelaku juga mengaku tidak mengenal orang yang memerintahkannya, karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.

“Saya tidak kenal orang yang menyuruh. Kami hanya berkomunikasi lewat telepon, tidak pernah bertemu. Saya hanya diminta untuk mengantar burung-burung itu ke tengah laut dan dijanjikan bayaran Rp5 juta,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *