
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Rangkaian Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Kasat lantas Polres Bintan AKP Khafandi sebagai KapusdalOps operasi memberikan penyuluhan dihadapan pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, di lapangan SMAN 1 Teluk Bintan, Kamis (25/7/2024).
Sosialisasi ini membahas metode tentang ketertiban pengendara dalam berlalu lintas supaya aman saat mengendara maupun aman pada saat berboncengan.
“Hari ini kami melakukan penyuluhan dihadapan para pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, program ini rutin dilaksanakan dengan program Police Goes To School,” ujar AKP Khafandy.
Saat ini masih dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 tentunya penyuluhan dan sosialisasi kami tingkatkan kepada pelajar. Baik pelajar SMA maupun pelajar SMP.
“Tujuan dari penyuluhan agar pengendara maupun penumpang aman dan lancar selama berkendara,” tuturnya.
Ipda Djuang menyampaikan supaya pelajar selalu mengikuti peraturan berlalu lintas, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, Pengendara yang boleh mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM segera mengurus SIM tentu harus sesuai standard dan persyaratan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Bagi pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM sebaiknya jangan mengendarai kendaraan, cukup diantar oleh orang tua atau keluarga ataupun menumpang dengan temannya dan harus memakai Helm ganda.
Djuang menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah diatur tata cara mengemudikan kendaraan di jalan raya, sebelum mengemudikan kendaraan harus di perhatikan kelengkapan kendaraan, saat di jalanan agar menjaga jarak dan tidak kebut- kebutan.
“Terpenting pemohon pengurusan SIM harus berusia 17 tahun dan dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” urainya.
Kami akan membantu proses pengurusan SIM adek-adek pelajar yang sudah berusia 17 tahun. Persyaratan wajib pembuatan SIM itu mutlak, bagi yang belum 17 tahun dan belum memiliki KTP maka belum boleh mengurus SIM.