EDITORIALHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Penataan Kawasan Pusaka Kota Ruwet, Pokja BP2JK Kepri Menangkan Perusahaan Bermasalah

122
×

Penataan Kawasan Pusaka Kota Ruwet, Pokja BP2JK Kepri Menangkan Perusahaan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Tender Penataan Kawasan Pusaka Kota Tanjungpinang, Pokja BP2JK Kepri menangkan perusahaan bermasalah.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP) mengendus dugaan Mal Administrasi pada proyek Penataan Kawasan Pusaka Kota Tanjungpinang, senilai Rp5 miliar.

Kelompok kerja (Pokja) Balai Pelaksana Jasa Konstruksi (BP2JK) Kepulauan Riau beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepri telah memenangkan perusahaan yang masih menjalani sanksi daftar hitam hingga 4 Juli 2025 mendatang.

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi, Selasa (23/7) mengatakan tender Penataan Kawasan Kota Tanjungpinang telah dimenangkan oleh CV Keisya Gigih Perkasa (KGP) dengan pekerjaan yang terbagi di tiga lokasi.

Menurut pusat studi informasi, CV KGP masuk kedalam sanksi daftar hitam (blacklist), informasinya tertuang dalam SK Penetapan Pelanggaran Nomor 000.3/8344-DPUPR, KPLD Kabupaten Bogor, Satker Dinas PUPR, dengan masa sanksi 4 Juli 2024 sampai 4 Juli 2025.

Perusahaan pemenang CV KGP, bertanda tangan kontrak terlihat jelas pada Website Lpse.pu.go.id, tertanggal 12 juni hingga 28 juni 2024.

Adiya mengatakan perusahaan tersebut mempunyai jejak rekam cukup buruk di Kabupaten Bogor, dibuktikan dengan penerbitan SK penetapan blacklist.

Diduga CV ini berusaha memalsukan fakta integritas untuk proses lelang yang telah dimenangkannya, kata Adiya.

Lanjut Adiya, CV KGP masih dalam masa blacklist, yang tidak diperbolehkan undang-undang untuk melakukan aktivitas tender, selama masa sanksi berjalan hingga berakhir pada 4 Juli 2025.

Pada awalnya CV KGP terlibat Proyek Jalan Pahae-nyengcle, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dengan tidak menyelesaikan proyek sesuai waktu kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan proyek tersebut mangkrak.

Sebab itu, JPKP Kepri telah melayangkan surat somasi, berupa keberatan terhadap pengumuman pemenang lelang yang di alamatkan kepada BP2JK dan Kementerian PUPR BP2W Kepri.

Surat somasi yang dilayangkan JPKP, bernomor surat 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024 serta surat balasan BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tanggapan somasi.

“Proses pelaksanaan tender penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064, telah dilakukan oleh Pokja pemilihan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, pada pengadaan barang jasa pemerintahan”.

Sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang jasa pemerintah,” tulis surat tanggapan somasi oleh BP2JK Kepri, tertanggal 18 juli 2024.

Sampai hari ini, pihak JPKP belum menerima balasan dari Kementerian PUPR BP2W Kepri, atas surat somasi yang telah di kirimkan .

“Kami menduga ada permainan hukum dan under table terhadap paket pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Demi hukum dan transparansi informasi, Adiya meminta PPK segera mengambil sikap dan tindakan untuk membatalkan pemenang tender penataan Kawasan Pusaka Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064.

“Kami berharap PPK bisa lebih cermat serta bijak, segera mengevaluasi CV KGP dengan memberhentikan pekerjaan tersebut. Kami tidak ingin pembangunan di Kota Tanjungpinang seperti proyek jalan yang mangkrak,” sebut Adiya.

Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami meminta kepada Pokja BP2JK Kepri dan PPK Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri lebih cermat serta berintegritas.

“Seharusnya mereka bisa meminimalisir resiko, menjaga kepercayaan publik, bahkan menjalankan seluruh proses tahapan proses hingga pengumuman sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk menjaga integritas sistemnya, salah satunya adalah penerapan sanksi Daftar Hitam.

Ketentuan sanksi blacklist merupakan instruksi hukum yang tidak memperbolehkan atau larangan perusahaan tersebut mengikuti tender-tender pemerintah.

“Apabila dibiarkan pemenang tender perusahaan yang masih dalam sanksi daftar hitam, itu artinya pelanggaran hukum, Mal Administrasi yang akan menjadi temuan BPK dan berpotensi dilaporkan ke APH,” bebernya.

Hingga berita ini disiarkan, Pokja BP2JK Kepri dan KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri belum memberikan tanggapan dan informasi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *