DAERAHHUKRIMNASIONALPERISTIWA

Tebang Pilih Penetapan Tersangka Korupsi, PMII Laporkan Penyidik Pidsus Kejati Kepri

75
×

Tebang Pilih Penetapan Tersangka Korupsi, PMII Laporkan Penyidik Pidsus Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Dugaan tebang pilih penetapan tersangka korupsi, PMII Laporkan Penyidik Pidsus Kejati Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau akan melaporkan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Jaksa Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung atas dugaan “tebang pilih” dalam penetapan tersangka korupsi Rp5,9 miliar dana PD BPR Bestari Tanjungpinang.

Perlu diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Kejati Kepri baru menetapkan satu tersangka, yaitu mantan PE Operasional BPR Bestari, Arif Firmansyah.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Firmansyah, Jaksa mengatakan terdakwa melakukan korupsi bersama dengan mantan Dirut PD BPR Bestari, Elfin Yudista, Suci Ratna, Anggita Wahyu, dan Farid Aji Adha.

“Kami akan melaporkan penyidik Pidsus Kejati Kepri ke Kejaksaan Agung terkait dugaan tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari ini,” ujar Ucok Fatumonah Harahap, koordinator PMII Kepri, saat melakukan aksi unjuk rasa di PN Tanjungpinang, Selasa (23/7/2024).

Ucok menambahkan, pelaporan ini dilakukan atas dasar fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari dan staf lainnya dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar PD BPR Bestari Tanjungpinang tersebut.

PKC PMII Kepulauan Riau sebelumnya, juga telah melaporkan dugaan keterlibatan mantan Dirut PD BPR Bestari dan staf lainnya dalam kasus yang sama kepada Kejati Kepri.

Laporan tersebut mencakup rincian dakwaan dan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan beberapa pihak dalam perkara tersebut.

PKC PMII meminta, penyidik Kejati Kepri segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan dakwaan penuntut umum Nomor Reg Perk/TPI/Ft.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

“Laporan ini mempertegas peran beberapa saksi kunci dalam kasus ini, termasuk Elfin Yudista selaku Dirut, Suci Ratna Sari, Anggita Wahyu Rizki, dan Farid Aji Adha,” ujar Ketua PKC PMII Kepri Muhammad Jasming Agus.

Kejati Kepri Janji Telusuri Keterlibatan Eks-Dirut PD BPR Bestari

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, akan menindaklanjuti keterlibatan mantan Dirut PD BPR Bestari, Elfin Yudista dan sejumlah staf lainnya dalam kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar dana PD BPR Bestari Tanjungpinang itu.

Hal ini disampaikan Kejati Kepri Teguh Subroto dan Asisten Pidana Khusus Mukharom kepada sejumlah wartawan usai upacara HBA ke-64 di Kejati Kepri.

Mukharom mengakui, dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar di PD BPR Bestari, pihaknya masih menetapkan satu tersangka dan dalam dakwaan JPU satu terdakwa yang disidang di PN juga disangkakan dengan pasal 55 KUHP atau “Turut serta bersama-sama dengan orang lain”

Sebagai tindak lanjut, Mukharom menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta persidangan terhadap keterlibatan eks-Dirut PD BPR Bestari dan pihak lainnya dalam korupsi tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *