
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) demo di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk meminta penjelasan sumber dana oknum Hakim pemilik deposito Rp4 Miliar di Bank PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Dalam aksi ini, mahasiswa juga membawa spanduk bertuliskan “Menyumpah saksi untuk jujur malah berbohong ketika memberi kesaksian”. Selain itu, mahasiswa juga menuntut keadilan dan kesetaraan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Koordinator aksi, Ucok Fatumonah Harahap, mengatakan, mereka datang dan melakukan unjuk rasa di PN Tanjungpinang untuk mempertanyakan oknum hakim pemilik deposito sebesar Rp4 miliar di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
“Berdasarkan fakta itu, kami meminta kejelasan dan transparansi asal usul rekening gendut oknum hakim Rp4 miliar. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga kehakiman,” kata Ucok.
Selain meminta kejelasan deposito jumbo tersebut, mahasiswa juga mempertanyakan laporan pajak deposito Rp4 miliar milik oknum hakim PN Tanjungpinang.
“Kami juga meminta kejelasan pajak hakim yang mulia, atas kepemilikan deposito Rp4 miliar ini, apakah sudah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Jika tidak ada kejelasan, mahasiswa menyatakan akan kembali menggelar aksi demo dan melaporkan hal tersebut ke KPK dan Mahkamah Agung RI.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengatakan telah menerima tuntutan dari PMII Kepri itu. Dan atas tuntutan itu, pihaknya akan segera menyerahkan tuntutan mahasiswa itu ke Ketua PN Tanjungpinang.
“Kita sudah terima tuntutannya, dan akan segera diberikan kepada ketua PN. Terkait isinya, kita akan pelajari terlebih dahulu,” tuturnya.
Kepemilikan deposito oknum Hakim PN Tanjungpinang sesuai LHKPN
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengatakan, kepemilikan dana deposito Rp4 miliar Hakim PN Tanjungpinang di PD.BPR Bestari telah sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim bersangkutan.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra menjelaskan, berdasarkan Laporan LHKPN Hakim PN Siti Hajar Siregar pada 2021, 2022, dan 2023, asal usul dana Rp4 miliar milik hakim itu diperoleh dari warisan dan usahanya sendiri.
“Asal usul dana ini juga dijelaskan hakim bersangkutan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan telah tercatat sebagai harta kekayaan sejak dia bertugas di PN Pangkalpinang, Bangka Belitung pada tahun 2021, 2022, sampai bertugas di PN Tanjungpinang ini,” kata Boy.
LHKPN yang bersangkutan lanjutnya, juga tiap tahun dilaporkan, dan dalam LHKPN-nya, Hakim Siti tidak memiliki aset lain seperti rumah selain dari rumah warisan orang tuanya serta aset mobil dan uang.
Boy juga menyebutkan bahwa hakim bersangkutan telah memberitahu duduk perkara dan kronologis serta asal usul dana depositonya di PD.BPR Bestari itu kepada Ketua PN Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan (Hakim-red) juga sudah memberitahu duduk perkara dan laporan LHKPN-nya ke Ketua dan tidak ada masalah,” sebutnya.