
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Bintan, Tim gabungan memeriksa seluruh kelengkapan masyarakat pengendara di Kilometer 16, Desa Toapaya Selatan, pada Selasa 23 Juli 2024.
Tim gabungan dalam operasi ini, Satuan Lalu lintas Polres Bintan, POM TNI-AL Bintan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan UPTD PPD Bintan dan UPTD PPD Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyampaikan pelaksanaan operasi dengan terjun langsung ke jalan adalah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara dan pemilik kendaraan.
“Untuk hari ini Tim gabungan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksa kepada pengendara, baik terhadap surat-surat pengendara maupun terhadap surat kendaraannya,” sebut Iptu Alson.
Operasi turun lapangan tersebut sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan Lalu Lintas, bahkan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.
“Yang paling penting dalam pelaksanaan operasi tersebut adalah “Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas,” tutur Kasi Humas.
Dari hasil pelaksanaan operasi Patuh Seligi 2024 tersebut ditemukan sebanyak 20 pelanggaran.
“Kami menemukan 20 pelanggar, yang tidak memiliki SIM 4 pelanggar, dan pengendara yang kendaraan tidak membayar pajak sebanyak 6 kendaraan,” ungkapnya.
Sedangkan 10 pelanggar lainnya ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion dan berboncengan lebih dari 1 orang diberikan teguran saja karena baru sekali kedapatan melakukan pelanggaran jadi kami hanya memberikan teguran.
Iptu Alson mengatakan sebelumnya Polres Bintan telah mengumumkan akan menggelar Operasi kesalamatan berlalu lintas Operasi Patuh Seligi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.
Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya sehingga nantinya tidak akan ditemukan dengan pelanggaran yang sama.
Sedangkan kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM dan sudah memenuhi persyaratan agar membuat SIM di kantor Polisi terdekat.
“Kepada para orang tua, kami menghimbau agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan, karena berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan,” imbuhnya.