BINTANEDITORIALNEWSPERISTIWA

Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Mantan (Pj) Walikota Tanjungpinang Masuk Tahap I

338
×

Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Mantan (Pj) Walikota Tanjungpinang Masuk Tahap I

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan pemalsuan surat lahan saat rekonstruksi dilahan PT Expasindo Raya beberapa waktu lalu. (ft;nst)

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya untuk dan atas nama tersangka mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan S. Sos masuk tahap I.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka Hasan S.Sos telah di limpahkan ke Jaksa, pada Kejaksaan Negeri Bintan. 

“Hari ini penyidik Satreskrim Polres Bintan limpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan atas nama tersangka Hasan ke Kejari Bintan,” ungkap Alson, Jum at (19/7/2024). 

Sedangkan untuk tersangka M. Ridwan dan Budiman lanjut Alson, berkas perkara tahap I sudah kita kirim pada hari Rabu 17 Juli 2024. “Untuk kedua tersangka lain, tahap I telah pun diberikan pada hari Rabu lalu,” sebut Iptu Alson.

Kasi Humas menjelaskan, lamanya berkas perkara kedua tersangka, M. Ridwan dan Budiman dikarenakan pihak Kejari Bintan meminta kepada penyidik untuk memenuhi semua kekurangan dalam berkas.

“Kejari Bintan minta melengkapi pentujuk Jaksa yang belum lengkap sehingga penyidik Polres Bintan telah  berusaha memenuhi petunjuk tersebut dan berkasnya sudah dipenuhi dan kita kirim lagi ke Jaksa,” tuturnya.

Sementara ini, Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubauwa saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi ihwal penyerahan berkas perkara tahap I untuk ketiga tersangka.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *