REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Rumah Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang untuk Ketua, Wakil I dan II DPRD, semenjak dibangun tahun 2019 tidak pernah dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Menurut informasi, rumah dinas (Rumdis) ini selesai dibangun pada tahun 2019 lalu, menelan anggaran sekitar Rp10 miliar, menjadi sorotan masyarakat hingga menimbulkan berbagai asumsi.
Salah satu aktivis mahasiswa Tanjungpinang, Yogi mengatakan, untuk apa uang rakyat digelontorkan hanya untuk pembangunan Rumdis pimpinan DPRD namun tidak ditempati.
Menurutnya, tidak memanfaatkan rumah jabatan dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran daerah, dan menyebabkan aset daerah terbuang percuma.
Rumah jabatan ini merupakan lambang representasi rakyat, seharusnya digunakan sebagai penghargaan atas dukungan masyarakat, untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas.
“Bangunan megah tak dihuni sejak awal dibangun. Pentingnya sikap loyalitas seorang pejabat pada pelayanan publik, mendukung pembangunan, dapat ditunjukan melalui pemanfaatan fasilitas dan pembangunan yang telah tersedia, dalam hal ini rumah jabatan,”kata dia.
Senada dengan itu, Elen menambahkan, sejumlah unit rumah jabatan pimpinan DPRD, jangan dibiarkan terus tanpa maanfaat. Sampai kapan bangunan rumah itu terbiarkan.
“Apapun kata mereka bahwa Rumdis itu digunakan, dengan alasan sibuk jadi jarang nonggol di sana, saya pastikan hal itu keliru. Rumah yang dihuni, artinya ditempati, keseluruhan aktivitas rumahan itu ada di Rumdis. Kalau hanya sekali-kali kesana itu bukan dihuni namanya,” urainya.
Masyarakat berharap, kedepan Rumdis tersebut dapat di manfaatkan secara maksimal serta pembangunan yang sudah ada sesuai peruntukan.
“Pembangunan ini pakai duit rakyat yang bernilai miliaran rupiah, sedih masyarakat melihat rumah itu terbiar terabaikan. Memanfaatkan fasilitas negara sesuai fungsinya itu bagian dari tindakan kita mendukung dan mamajukan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Salah satu pegawai sekretariat DPRD Tanjungpinang, (namanya dirahasiakan-red), menyebut, menindaklanjuti anggaran yang tidak wajar yaitu anggaran pemeliharaan rumah jabatan pimpinan DPRD Tanjungpinang, setiap tahun yang dianggarkan terus.
“Memang agak miris dan aneh rumah jabatan tidak pernah difungsikan sudah 4 tahun, tidak ada penghuninya, namun anggaran pemeliharannya terus berjalan. Ketentuan Anggaran pemeliharaan itu kan berdasarkan PP nomor 31 tahun 2005, memeliharan rumah jabatan apabila rumah tersebut dimanfaatkan sesuai fungsinya,” jelasnya kepada Keprinews.
Untuk apa dianggarkan dana pemiliharaan, sementara rumah itu tak digunakan, tak ada maanfaat. Kan seharusnya menggunakan anggaran berdasarkan kebutuhan dan manfaat.
Sampai berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Tanjungpinang belum menjawab upaya konfirmasi awak media.