DAERAHEDITORIALHUKRIMPENDIDIKAN

Menghambat Kerja Wartawan, Organisasi Pers Polisikan Oknum Staf DPRD Bintan

57
×

Menghambat Kerja Wartawan, Organisasi Pers Polisikan Oknum Staf DPRD Bintan

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang, Sutana.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP Kabupaten Bintan secara resmi di adukan organisasi jurnalis ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bintan, Rabu (17/7/2024).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang telah resmi melayangkan surat aduan atas tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP Kabupaten Bintan terhadap sejumlah jurnalis.

Ketua AJI Tanjungpinang Sutana mengatakan surat tersebut dilayangkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut mencederai demokrasi dan kebebasan pers.

“Tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” kata Sutana.

Menurutnya, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Sehingga tidak salah, teman-teman jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Manakala kawasan tersebut merupakan wilayah umum.

“Tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut daoat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.

“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” tegasnya..

Kronologi

Wartawan deltakepri.co.id Yuli menceritakan aksi pelarangan terjadi saat bersama lima jurnalis lain, diantaranya, M Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News) dan Zupri (jurnalis iNews) hendak menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Sebelum mereka menuju tangga untuk naik ke lantai 2, mereka tiba-tiba dipanggil oleh salah seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang waktu itu ada di lantai 1 gedung tersebut.

Oknum staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan mereka (jurnalis). Saat dijawab jika tujuan mereka ingin melakukan peliputan. Oknum staf tersebut justru melarang dan memanggil Anggota Satpol PP yang bertugas di gedung itu serta mengusir wartawan.

Ketika, ditanya, dasar pengusiran mereka, baik oknum staf DPRD maupun anggota Satpol PP tersebut tidak memberikan jawaban secara lugas. Mereka hanya mengatakan, jika larangan jurnalis untuk meliput kegiatan RDP itu berdasarkan arahan. Tapi tidak dijelaskan, arahan siapa.

Karena insiden itu, AJI Tanjungpinang mendesak Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD Bintan dan anggota Satpol PP tersebut.

Karena, segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita. Selain itu, berdasarkan prisnsip kebebasan pers jurnalis berhak untuk meliput peristiwa.

AJI Tanjungpinang mendesak, kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan agar:

  1. Memeriksa oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut, agar bisa terungkap dengan jelas motif dari tindakannya.
  2. Memberikan sanksi oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staff dan Anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.

Dengan adanya tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD,
AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *