BINTANDAERAHEDITORIALHUKRIM

Kutip Uang Korban Modus Janjikan Pekerjaan, Tersangka H Ditangkap Polsek Bintan Utara

112
×

Kutip Uang Korban Modus Janjikan Pekerjaan, Tersangka H Ditangkap Polsek Bintan Utara

Sebarkan artikel ini
Tersangka H saat rekonstruksi perkara.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polsek Bintan Utara menangkap tersangka H, warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara lantaran melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap 8 orang korban dengan modus menjanjikan mendapat pekerjaan dengan membayar sejumlah uang, Jum at (12/7/2024). 

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena dugaan penipuan terhadap sejumlah korban,” kata Kapolsek Bintan Utara, Ahad (14/7/2024).

AKP Monang menjelaskan penangkapan tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang merasa ditipu olehnya, tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang. 

“Sampai saat ini 8  orang korban merasa ditipu oleh tersangka H (33), tersangka menjanjikan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelasnya.

“Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi, mulai dari Rp.1 juta hingga dua juta tiga ratus ribu rupiah,” ungkap Monang.

Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah.

Kronologis perbuatan Penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, yang mana korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan foto copy KTP serta kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga.

“Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya”, ungkap Kapolsek Bintan Utara.

Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah”, terang AKP Monang P Silalahi, S.H.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya. 

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal  378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” imbuh Kapolsek Bintan Utara. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *