BINTANDAERAHEDITORIALHUKRIM

Satresnarkoba Bintan Bongkar Modus Penyeludupan Narkotika Kedalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

143
×

Satresnarkoba Bintan Bongkar Modus Penyeludupan Narkotika Kedalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
RD, tersangka penyelundupan Narkotika ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat di interogasi petugas.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap terduga penyeludup narkotika kedalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (01/7/2024) lalu. Kejadian ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika disekitar Lapas, Kilometer 18 Kijang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. 

Informasi ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkotika tersebut akan dimasukkan ke dalam lapas melalui seorang perempuan berinisial RD (24), katanya pada Kamis (11/7/24).

“Tim kemudian berhasil mengamankan RD diruang pendaftaran besuk warga binaan saat ingin mengunjungi salah seorang warga binaan Lapas,” ungkapnya. 

Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan RD, ditemukan 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 11,87 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam 3 (tiga) buah sotong/cumi-cumi.

“Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kantong plastik besar warna merah, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) tumpuk kecil lakban hitam bekas, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih-hitam dengan nomor polisi BP 5686 WP,” kata Davinsi.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Laporan resmi tentang kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi LP B/18/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 2 Juli 2024.

Berdasarkan penangkapan ini, Polres Bintan berharap para pihak dapat berperan aktif menekan peredaran narkotika di wilayah masing-masing, khususnya dilingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *