BINTANDAERAHEDITORIALHUKRIM

Polres Bintan dan Lanal Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Jaringan Antar Negara

88
×

Polres Bintan dan Lanal Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Jaringan Antar Negara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto musnahkan narkoba hasil tangkapan jaringan antar negara.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Didampingi Komandan Lanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kapolres Bintan memimpin pemusnahan Narkotika jenis Sabu hampir 1 Kg, di Mako Polres Bintan, Kamis (11/7/2024).

Kapolres Bintan menyampaikan pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut berdasarkan pelimpahan TNI-AL yaitu dari Lanal Bintan beserta tersangka F (73), yang merupakan seorang Nelayan yang tinggal di Pulau Karas.  

“Tersangka F ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di Sekitar perairan Bintan, tepatnya di perairan Sakera Tanjung Uban,” ujar Kapolres Bintan dalam konfrensi pers.

Kronologis Penangkapan

AKBP Riky Iswoyo menerangkan penangkapan tersangka F, sebelum ditangkap terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Lanal Bintan dan tersangka.

“Tim melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung uban dan dikejar oleh tim, saat pengejaran tim melihat tersangka membuang sesuatu di belakang Boat,” ungkapnya.

Setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tersangka disuruh untuk mengambil kembali barang yang dibuang. Ternyata yang dibuang tersangka adalah 1 paket besar di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastik, dimasukan ke dalam kantong warna putih dan diletakan di dalam jaring ikan.

“Selain Narkoba Sabu-sabu,petugas  juga mendapatkan 1 buah batu, 1 Unit Handphone lampu senter kepala yang telah dibuang tersangka,” urai AKBP Riky Iswoyo.

Setelah tersangka diamankan, langsung dibawa ke Mako Lanal Bintan dan Lanal Bintan mengundang Polres Bintan sekaligus menyerahkan tersangka kepada Polres Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ternyata berisikan 1 paket besar  narkotika jenis sabu seberat Bruto 749,99 Gram, 1 paket kecil  narkotika jenis sabu seberat Bruto 1,02 Gram, 3 butir pil Ekstasi warna biru dan 3 butir pil Ekstasi warna merah Merk S.

“Dari seluruh barang bukti tersangka F berat keseluruhan 749.99 gram selanjutnya dimusnahkan seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri,” ujar Riky.

Setelah di Polres Bintan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau negeri Jiran karena disuruh oleh temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau 

“Tersangka berangkat sendiri dengan menggunakan Boat miliknya ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A di Tanjung Blau, selanjutnya tersangka F menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas Kepri,” paparnya.

Dihadapan petugas tersangka mengaku baru sekali mengambil narkoba tersebut atas suruhan saudara A, dimana kemudian disuruh membawanya ke Pulau Karas. Nanti setelah Sabu-sabu tersebut sampai di Pulau Karas akan diserahkan kepada saudara A kembali.

Berdasarkan pengakuan tersangka akan mendapatkan upah sebesar 35 juta rupiah dan uang upah tersebut akan diterima tersangka setelah barang diserahkan kepada saudara A, namun sebelum barang sampai di Pulau Karas tersangka ditangkap.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karen telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara dan Maksimal 20 Tahun penjara,” tutur AKBP Riky Iswoyo.

Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap saudara A yang telah menyuruh saudara F membawa Sabu-sabu ke Pulau Karas dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuat ke Safety Tank atau closed pembuangan.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti hasil tangkapan, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan dan Penasehat Hukum tersangka.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *