
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dugaan sementara RK sebagai pelaku penikaman teman sendiri diduga dalam pengaruh mabuk Lem. RK menikam temannya dengan menggunakan gunting, karena tidak terima ditegur korban, Senin (8/7/2024).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku melukai temannya karena dalam pengaruh mabuk lem.
“Pelaku merasa terusik saat ditegur saat sedang menghirup lem. Setelah itu mereka berduel. Korban ditusuk menggunakan gunting dibagian tangan dan tubuhnya,” ungkap Freddy.
Karena perbuatannya, RK saat ini berada dalam sel tahanan kepolisian, sedangkan korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan sumber referensi, Lem kambing sudah jelas termasuk kedalam golongan narkotika yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, lem kambing atau lem kuning termasuk kedalam narkotika golongan I karena mempunyai zat LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Didalam lampiran Undang- Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Psikotropika) dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan sebagai dasar hukum untuk kepentingan pelayanan kesehatan.