BINTANEDITORIALPENDIDIKANPOLITIK

DPRD Bintan Rintangi Kerja Wartawan: Ketua AJI Tanjungpinang, Melanggar UU Kebebasan Pers

208
×

DPRD Bintan Rintangi Kerja Wartawan: Ketua AJI Tanjungpinang, Melanggar UU Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Sutana.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Tanjungpinang, Sutana menyayangkan tindakan menghalangi kerja wartawan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD, Kabupaten Bintan, Senin (08/7/2024).

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, akan tetapi hal demikian berpotensi merusak integritas institusi tersebut.

“Khususnya, larangan untuk meliput dan atau dilarangnya akses ke ruang RDP DPRD Bintan merupakan suatu hal yang sangat disayangkan,” jelasnya.

Sutana menyebut, DPRD Bintan seharusnya memberikan ruang yang memadai serta kebebasan kepada jurnalis untuk meliput dan memberitakan informasi yang terkait dengan kepentingan publik.

“Kami mengingatkan bahwa upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat, tetapi juga mencoreng semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem bernegara,” ucapnya.

“Oleh karena itu, kami menghimbau agar segala bentuk pembatasan yang tidak semestinya terhadap kegiatan jurnalistik dihindari, demi menjaga kebebasan pers dan integritas lembaga yang terkait,” urainya.

Sutana berharap agar kejadian serupa tidak terulang dimasa mendatang, dan semua pihak yang terlibat dapat bersama-sama menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip dasar kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi modren.

Hal senada disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bintan, Harjo Waluyo yang menyebut tidak boleh ada pelarangan terhadap wartawan saat meliput, apalagi RDP merupakan informasi yang harus diketahui publik.

“Kalaupun ada aturan dari daerah, kita lihat aturan tertinggi. Undang-undang pers lebih tinggi dan harus dipatuhi,” sebutnya.

Adanya pelarangan tersebut, membuat berbagai dugaan dan asumsi, apakah ada sesuatu, sehingga jurnalis dilarang untuk melakukan peliputan.

“Ujung-ujungnya kan kita berasumsi ada apa. Jangan sampai informasi yang harusnya terbuka jadi ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar Syah merasa prihatin dan miris terhadap pelarangan meliput yang dialami oleh sejumlah wartawan saat RDP di DPRD Bintan.

Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sangat disayangkan kenapa itu sempat terjadi. Ditambah lagi di gedung wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat memahami tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang. 

DPRD Bintan seharusnya bijak, memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Semoga kedepan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena, ada pidananya, kata dia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *