DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

Satresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

66
×

Satresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. (ft:Konfrens Kapolresta Tanjungpinang).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika berdasarkan laporan masyarakat dan pengakuan para tersangka.

Penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial IJ dengan barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 bukan tanaman seberat 0, 89 gram. 

Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah kotak rokok, satu unit handphone, satu buah jaket warna hijau, satu buah gunting, satu buah mancis gas, dan seperangkat alat hisap dan timbangan digital, kata Kombes Pol Heribertus, saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (08/7/2024).

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka IJ, penyelidikan dikembangkan lebih lanjut dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial HE dengan barang bukti sabu seberat 74,98 gram. 

“Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu buah timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah gunting, dua sendok, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Kombes Pol Heribertus menceritakan penyelidikan tidak berhenti disitu, jajaran Satresnarkoba terus mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SM.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mengamankan tersangka SM yang diringkus di Bandara Raja Haji Fisabillilah dengan barang bukti berupa 158,17 gram sabu golongan 1 bukan tanaman, serta tiga tiket pesawat Lion Air, satu tiket pesawat Batik Air, dan dua tiket pesawat Garuda Indonesia. Total berat barang bukti sabu yang disita dari seluruh tersangka mencapai 234,04 gram.

“Tersangka SM yang merupakan residivis mengaku mendapatkan upah 10 juta rupiah untuk mengedarkan sabu tersebut. “SM ditangkap di Bandara dengan barang bukti yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dilakban,” urai Heribertus.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari HY, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang menjadi pengendali jaringan narkoba lewat handphone dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup.

Keterangan Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang

Kalapas Kelas II A Tajungpinang Maman Herwaman membenarkan hal itu, HY tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Batam.

“Kenapa napi narkoba dari Lapas Batam di pindahkan ke Lapas II A Tanjungpinang. Seharusnya kan di Lapas Narkotika,” terangnya kepada media via phonsel, Senin (8/7/24).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga 10 miliar rupiah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *