
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Tim gabungan Polres Bintan menangkap empat orang tersangka dugaan tindak pidana perjudian jenis kartu remi atau pemain Song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (4/7/2024) dini hari.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan ke empat tersangka tindak pidana perjudian ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
“Tim gabungan menangkap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana perjudian sedang bermain song,” ungkap Iptu Missyamsu Alson, melalui siaran pers, Jum at (5/7/2024).
Alson mengatakan penangkapan ke empat tersangka berdasarkan laporan masyarakat Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong yang merasa terganggu dengan aktifitas perjudian tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim gabungan Reskrim Polres Bintan dan Unit Polsek Bintan Utara langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan penyelidikan,” ujarnya.
Petugas akhirnya berhasil menangkap empat orang tersangka sedang bermain judi jenis song. DM(46), IRS (46), HS (33) dan PS (42) ditangkap beserta uang taruhan. Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal sangkaanPasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin di kabupaten Bintan segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian,” imbuh Alson.