
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri, James Papilaya SH, MH mengingatkan Ketua DPRD Kepri tentang tata acara seleksi penerimaan Komisioner KPID Kepri.
“Perlu di ingatkan bahwa acuan proses seleksi adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI,” sebut James, Kamis (05/07/2024).
Kepatuhan dalam menjadikan dasar hukum ini kata James adalah untuk mencegah terjadinya polemik atau persoalan hukum di masa mendatang.
Ia mengakui peranan KPI sangat penting dalam dunia penyiaran dalam melakukan pengawasan dan penegakan peratuan dunia penyiaran.
James berharap komisioner terpilih adalah mereka yang memiliki pemahaman terhadap dunia penyiaran dan memiliki kapasitas dalam dunia penyiaran.
“Kita tidak berharap akan terjadi suasana yang tidak menguntungkan bagi kita semua,” paparnya
Ia berharap proses seleksi ini akan menghasilkan Komisioner KPID Kepri yang baik dan terproses dengan benar.
“Kami berharap proses pemilihan sesuai peraturan sehingga menghasilkan Komisoner KPID yang terbaik untuk mewujudkan penyiaran di Kepri semakin baik serta menegakkan tujuan Undang-Undang Penyiaran tercapai,” harap James.
Terpisah, pengamat penyiaran Indah Mutia kepada kepriraya.com menanyakan mekanisme yang diambil Ketua DPRD Kepri. Seharusnya yang membuat pengumuman adalah panitia seleksi (pansel).
“Pasal 20 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI jelas menyebutkan, pendaftaran pemilihan anggota KPI Daerah diumumkan oleh Tim Seleksi kepada publik melalui media cetak dan elektronik,” papar Mutia.
Sementara pada Pasal 19 menyebutkan, pemilihan Tim Seleksi pemilihan anggota KPI Daerah dilakukan oleh DPRD Provinsi. “Harusnya yang mengeluarkan pengumuman itu pansel,” sebut Mutia.
Terkait pengumuman itu, dia mengaku heran karena yang menandatanganinya adalah Ketua DPRD Kepri.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak, SH menerbitkan pengumuman Nomor 160/ /DPRD/VII/2024 Tentang Pendaftaran Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2027.
Dalam pengumuman tersebut dituliskan dasar hukum pelaksanaan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI.
Ada 8 persyaratan yang harus dilengkapi, bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi diantarnya, melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), curriculum vitae, ijazah terakhir, pembuatan makalah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, pembuatan makalah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
Selanjutnya disebutkan dalam pengumuman itu, pendaftaran dibuka hingga 31 Juli mendatang dan berkas lamaran dikirim ke Sekretaris DPRD Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang.