
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan dinilai lambat menyelesaikan penelitian berkas perkara tersangka M Ridwan dan Budiman atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya.
Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Bintan melalui jaksa peneliti belum memberikan keterangan tentang perkembangan hasil penelitian berkas perkara untuk tersangka M Ridwan dan Budiman.
Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubawa kepada delta kepri.com, Kamis 04 Juli 2024, mengatakan berkas perkara kedua tersangka dikembalikan penyidik Polres Bintan baru-baru ini diterima Kejari Bintan.
“Berkas perkaranya baru diterima hari ini, dan sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti,” kata Syamsul, Kamis (04/7).
Berdasarkan masa penahanan tersangka M Ridwan dan Budiman setelah melalui perpanjangan masa tahanan akan selesai pada hari ini 05 Juli 2024.
“Untuk masa penahanan kedua tersangka akan habis pada 5 Juli 2024 dan tidak ada penambahan masa tahanan,” sebutnya.
Keterangan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson kepada wartawan berbeda dengan keterangan Kasi Intel Kejari Bintan.
“Berkas perkara P19 untuk tersangka M Ridwan dan Budiman telah dikembalikan minggu lalu kepada jaksa penyelidik di Kejari Bintan,” sebut Alson.