
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Beberapa kali dihubungi awak media bahkan mendatangi kantornya, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Dr. Rusli, M.Eng belum bersedia memberikan informasi seputar dugaan pelanggaran pemasangan papan reklame jenis bando di Tanjungpinang.
Rusli sepertinya memilih senyap daripada harus memberikan kebenaran informasi kepada wartawan tentang mekanisme aturan pemasangan bando disepanjang jalan D.I Panjaitan dan Hang Tuah, Tepi Laut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ”Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat S.Hut saat diberikan laman berita informasi tentang papan reklame jenis bando tersebut, sampai berita ini dimuat belum memberikan informasi apapun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah mengaku sedang mengikuti diklatpim di Jakarta.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, M.T saat dikonfirmasi awak media ini menerangkan terkait kewenangan dalam penanganan berada dibagian penindakan, namun hulunya berada di PUPR.
“Satpol PP bagian penindakan, hulunya berada di Dinas PUPR kota. Mesti ada surat dari mereka yang menyatakan bando harus di bongkar. Silakan konfirmasi ke PUPR, bagaimana proses untuk dibongkarnya bando tersebut,” terangnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber informasi, pemilik papan reklame jenis bando didua titik lokasi yang berbeda adalah oknum anggota DPD RI.
“Dikabarkan milik anggota DPD RI aktif dan sudah dipanggil oleh pihak PUPR dan tim penertiban reklame. Namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait pembongkaran,” ujar sumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasi.
Terkait papan reklame bando tersebut, upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan untuk memperoleh validasi informasi dan keterangan dari para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.