BERITA UTAMAEDITORIALHUKRIMNASIONAL

Tegas! Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Untuk Seluruh Jajaran Se-Indonesia

83
×

Tegas! Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Untuk Seluruh Jajaran Se-Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tegas! Jaksa Agung ST Burhanuddin keluarkan Surat Edaran terbaru, untuk seluruh jajaran Se-Indonesia.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan surat edaran baru untuk seluruh jajarannya.

Dalam edaran tersebut, ia melarang seluruh anggotanya untuk bermain judi online.

Larangan ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan terbarunya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan edaran tersebut sudah terbit sejak 21 Juni 2024.

Menurut Harli, surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.

Selain menerbitkan surat edaran, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk melakukan pengawasan melekat guna melekat guna mencegah praktik judi online.

Harli mengungkapkan pengawasan tersebut bisa berupa imbauan secara terus menerus.

Kemudian apabila ada indikasi, maka pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap ponsel pegawai.

Kendati demikian, ia menyebut hasil pengawasan internal sejauh ini belum menemukan adanya kasus keterlibatan Jaksa dalam judi online.

Namun ia Harli memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para anggota yang kedapatan bermain judi online.

Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi kepegawaian hingga sanksi pidana.

Harli berharap seluruh jajaran Kejaksaan Agung benar-benar memedomani dan melaksanakan isi surat edaran tersebut agar terhindar dari sanksi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan judi online sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritas adalah anak muda.

Menurutnya, perputaran uang judi online di Indonesia bahkan tembus Rp327 triliun sepanjang 2023.

Jumlah tersebut berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *