
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang akan bentuk Satuan Tugas (Satgas), untuk memberantas judi online di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini, sesuai dengan arahan dan perintah Mabes Polri.
Tujuannya, selain melakukan pemberantasan, satgas juga akan berperan dalam mencegah dan mensosialisasikan bahaya judi online pada masyarakat.
“Untuk tindak lanjut, saat ini masih menunggu perintah Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau,” ujarnya di Tanjungpinang Kamis (27/6/2024).
Pernyataan judi online lanjut Heribertus, dilakukan sesuai dengan perintah presiden melalui Perpres Satgas Judi Online.
Dalam satgas yang dibentuk, dipimpin langsung oleh Menkopolhukam serta ketua harian Kapolri.
Melalui struktur di pusat dan Mabes Polri itu, selanjutnya akan diteruskan ke daerah dengan membentuk tim di Polda, dan Polres.
“Karena ini sudah meresahkan,” kata Heribertus usai kegiatan ketahanan pangan menyambut HUT Bhayangkara.
Saat ini keberadaan judi online sangat meresahkan. Ditambah lagi telah banyak laporan masyarakat terkait judi online, yang sangat membahayakan keluarga.
Polresta Tanjungpinang telah melakukan pencegahan terpapar judi online di internal Polresta Tanjungpinang.
“Dari hasil razia kemarin masih nihil. Tapi kita tetap antisipasi, karena judi online ini dapat menjangkau semua aspek,” ungkapnya.
Heribertus mengimbau kepada warga Tanjungpinang, untuk tidak bermain judi online, karena tidak terdapat keuntungan apabila bermain judi online.
“Main judi hanya menghabiskan materi, lupa waktu dan lupa kerjaan. Jangankan bermain, melihat pun saya jarang,” pungkasnya.