BATAMDAERAHPENDIDIKAN

Kabid Humas Polda Kepri Jadi Narasumber FGD Indeks Kemerdekaan Pers

93
×

Kabid Humas Polda Kepri Jadi Narasumber FGD Indeks Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri menjadi Narasumber Focus Group Discussion Indek Kemerdekaan Pers.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjadi narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendorong kemerdekaan pers di Kepulauan Riau, Hotel Ibis Styles Batam. Kamis (27/6/2024).

Acara ini dihadiri anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto, Daftar Informan Ahli Kepri, Komisioner Komisi Informasi Kepri Alfian Zainal, Ketua AMSI Kepri Charles Sitompul,

Hadir pula, Ketua AJI Kepri Jailani Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, Ketua PWI Prov. Kepri Andi Gino, Dosen Stisipol Raja Haji Zamzami Karim dan peserta Focus Group Discussion lainnya.

Dalam pelaksanaan FGD, anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan paparan tentang pentingnya kemerdekaan pers dan peran pers dalam membangun demokrasi sehat.

Zamzami Karim, dosen Stisipol Raja Haji kebagian peran sebagai moderator, dalam diskusi ini,  peserta FGD menyampaikan berbagai masukan serta saran untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kepri. Salah satu poin penting yang dibahas adalah hubungan antara pers dan aparat penegak hukum.

Dalam sambutannya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengapresiasi kegiatan FGD ini dan berharap agar pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat ditingkatkan. 

Saya berharap Dewan Pers dapat memahami proses penyidikan terhadap pers. Sengketa yang melibatkan pers tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan perlu ada implementasi yang jelas untuk menyelesaikannya.

Setiap adanya Sengketa Pers harus diselesaikan melalui Mekanisme Pengaduan Dewan Pers RI & Setiap adanya  periistiwa Tindak Pidana diproses melalui Penyidik Polri

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri menjadi agen kehumasan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara pers dan Polri.

Selain beberapa peserta FGD lainnya juga menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif. Secara keseluruhan, FGD IKP (Indeks Kemerdekaan Pers) 2024 di Batam ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan saran yang bermanfaat untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kepri.

Dengan kemerdekaan pers yang semakin kuat, diharapkan pers dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dalam membangun demokrasi yang sehat dan masyarakat sejahtera.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *