DAERAHHUKRIMKARIMUNPENDIDIKAN

Kajati Kepri Teguh Subroto, Perintahkan Kajari Karimun Bantu Masalah Tanah Warga Miskin Rentan

95
×

Kajati Kepri Teguh Subroto, Perintahkan Kajari Karimun Bantu Masalah Tanah Warga Miskin Rentan

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri neserta jajaran kunjungi Kecamatan Kundur dan Moro, Kabupaten Karimun untuk memberikan edukasi dan mengadvokasi persoalan masalah warga miskin rentan.

REGIONAL NEWS.ID, KARIMUN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., melaksanakan kegiatan Penyuluhan  hukum pintu ke pintu (door to door) kediaman masyarakat miskin rentan, di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur dan Moro, Selasa (25/6/2024). 

Turut serta dalam penyuluhan hukum ini, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH., MH., Asisten Pembinaan Atik R. Ambarsari,SH.,MH, Kajari Karimun Dr. Priyambudi, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

Selanjutnya hadir, Kacabjari Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH., S.Sos., MH., Kacabjari Moro Rikhy Khadafy, SH.,MH beserta rombongan di Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro, Selasa (25/06/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam keterangan pers mengatakan Kajati Kepri Teguh Subroto memimpin langsung penyuluhan hukum dooor to door. Sasaran kegiatan ini kelompok masyarakat miskin dan rentan, kami bertujuan Penyuluhan hukum ini dapat memberikan pelayanan publik secara prima.

Kegiatan Kejaksaan ini, berdasarkan kewenangan kejaksaan RI yang diatur menurut ketentuan pasal 30 Undang-undan RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

dan wewenang Kejaksaan RI menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum  masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Kepri memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi, sebut Denny Anteng. 

Ia menjelaskan dampak positif dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan publik trust terhadap lembaga Kejaksaan RI menjadi Lembaga yang dicintai oleh masyrakat, karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang. 

Metode pelaksanaan kegiatan, masyarakat yang dikunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait diminta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan belum menemukan solusi penyelesaiannya.

Lebih lanjut Denny Anteng menyampaikan Kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung segala pertanyaan dari  masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi, hingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1×24 jam.

Pada saat Tim Penyuluh berada disalah satu rumah warga Desa Lubuk, menemukan permasalahan warga yang mengeluhkan bahwa surat tanah miliknya telah digelapkan oleh seseorang dan diminta untuk menandatangani kwitansi kosong untuk penjualan tanah padahal warga tersebut hingga kini tidak pernah menjual tanah miliknya, dan medapati sejumlah uang. 

Berdasarkan keluhan ini, Kajati Kepri secara langsung merespon untuk membantu penyelesaian permasalahan warga, dengan memberikan solusi agar pihak Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabjari Moro untuk berkordinasi dengan pihak kepolisian,  ATR/BPN Karimun, Camat dan Lurah setempat untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana didalamnya.  

Akhir kegiatan Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat untuk mengurangi beban masyarakat Tanjung Batu Kecamatan Kundur dan Kecamatan Moro. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *