
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Bea Cukai Tanjunpinang memuat barang hasil penindakan selama tiga tahun 2022 hingga 2024. Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur, Selasa (25/6/2024).
Barang-barang perusakan mulai dari rokok hingga kasur dengan nilai fantastis mencapai miliaran.
Kepala Bea Cukai Tanjunpinang Tri Hartana mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat.
Menurutnya, pemusnahan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKL) Batam.
“Pada hari ini, Bea Cukai Tanjungpinang, disaksikan oleh para tamu undangan melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara atau BMN selama tahun 2022 hingga 2024,” ujarnya kepada awak media.
Ia meneleponkan barang-barang yang dirusak diantaranya 2.348.300 batang rokok, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas.
Selanjutnya 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu.
Selain itu 4 pcs sex toy dan 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.
Menurutnya, nilai barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar lebih. “Potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900,” tuturnya.
Ia menyampaikan, pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan Bea Cukai Tanjunpinang.
Pemusnahan bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapa pun.
“Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat pada khususnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan barang ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena legal Itu mudah,” tuturnya.