
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Tanjungpinang membuat tanda tangan kesepakatan bersama persrtujuan Ranperda menjadi Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Senin (24/6/2024).
Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola Pemerintahan di bidang keuangan.
Setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah daerah tahun 2023.
“Hal ini tidak terlepas dari wujud tanggungjawab kita melaksanakan amanat Undang-Undang di bidang keuangan negara,” urai Andri Rizal.
Dengan persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda ini menjadi dasar menyusun peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi.
Andri berharap atas rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan di fraksi maupun pembahasan di badan anggaran akan ditindaklanjuti dalam proses kebijakan anggaran dimasa yang akan datang.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 akan menjadi tahap awal dalam penyusunan tahapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.