DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

JAM Pidum Kabulkan Penghentian Penuntutan Tiga Tersangka Pidana

101
×

JAM Pidum Kabulkan Penghentian Penuntutan Tiga Tersangka Pidana

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari SH, M.Hum melalui virtual zoom memimpin expose perkara pidana di hadapan JAM Pidum Kejagung, Dr Asep Nana Mulyana SH, MHum.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sufari SH, M.Hum melalui virtual zoom memimpin expose perkara pidana di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Dr Asep Nana Mulyana SH, MHum.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH, MH dalam siaran pers mengatakan Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diajukan untuk memperoleh keadilan restorativ diantaranya; 

Tersangka Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra, dalam perkara Tindak Pidana Penadahan, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana.

Tersangka Rangga Saputra Als Apek Bin Muhamad dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Tersangka Silvi Tiara Putri Binti Razali dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Permohonan Kejari Bintan untuk ketiga tersangka telah disetujui Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum Dr Asep Mulyana dengan beberapa pertimbangan dibawah;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu juga pertimbangan Sosiologis, serta masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menindaklanjuti prosesnya JAM Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,” jelas Denny Anteng.

Denny melanjutkan hal diatas sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. 

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *