DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Prostitusi Anak Dibawah Umur

49
×

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Prostitusi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pasutri terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat digelendang petugas dari Sel Tahanan Polresta Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pasangan suami isteri (Pasutri) terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku berinisial JU (32) dan TD ditangkap disekitar Batu 15, Tanjungpinang, Kepri, Jum’at (21/06). 

Menurut informasi, terduga Agen Lendir Exekutif (Alex) ini menyediakan wanita muda alias anak dibawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ardiayaniki M Darma mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dilokasi prostitusi Pasutri ini mengunakan jasa anak dibawah umur untuk melayani proa hidup belang. 

“Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka dan mengamankan belasan anak dibawah umur,” katanya dalam keterangan pers di Polresta Tanjungpinang kemarin.

AKP Ardiayaniki menuturkan untuk kasus eksploitasi anak di bawah umur berada di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Kami berhasil menangkap pelaku pada 19 Juni 2024 yang dipekerjakan di Cafe Queen sebagai PSK.

Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengaku menerima upah Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan dan para pelanggan juga diwajibkan membayar tarif Rp50 ribu untuk diserahkan kepada Mucikari yang disebut papi dan mami.

“Tersangka juga terima upah sewa kamar dari masing-masinh korban, sementara tarif untuk pelanggan jumlahnya bervariasi,” sebutnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *