REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan merekrut 637 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan ke 637 orang Pantarlih yang direkrut ini, nantinya akan bertugas di masing-masing 323 TPS Pilkada yang ada di KotaTanjungpinang.
“Jadi di satu TPS ada dua Pantarlih yang akan ditempatkan di sana, hingga jumlah Pantarlih yang kami rekrut sebanyak 637 orang,” kata Faizal, Senin (17/6/2024).
Pembukaan pendaftaran kata Faizal dilakukan sejak 13 Juni 2024 lalu dan saat ini sudah ada beberapa orang yang sudah mendaftar .
“Saat ini terus berproses di PPS kelurahan. dan PPS yang melakukan rekrutmen, kita dari KPU yang monitoring. Setelah itu nanti kita melantik Pantarlih yang sudah direkrut pada 24 Juni 2024, mendatang,” jelasnya.
Faizal juga mengatakan, kebutuhan Pantarlih di Pilkada 2024 ini dibatasi oleh regulasi, dengan menetapkan satu Pantarlih akan menangani satu TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 dilayani.
Tugas Pantarlih
Adapun tugas Pantarlih yang direkrut adalah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih.
“Bukti Coklit ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih,” sebutnya.
Lama dan durasi coklit Pantarlih sendiri akan berlangsung selama satu bulan atau dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024 waktu mereka untuk melakukan pencoklitan.
KPU sendiri akan memberi fasilitas berupa rompi, topi dan tanda pengenal (Id Card).
Nantinya setelah dilantik para Pantarlih langsung melaksanakan tugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di masing-masing TPS kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang.
Besaran Gaji Pantarlih
Selama Pilkada 2024, pemerintah telah menetapkan besaran gaji untuk Pantarlih Pilkada 2024 dalam Keputusan KPU nomor 472 tahun 2022. Peraturan ini tak hanya mengatur tentang gaji Pantarlih Pilkada 2024.
Secara umum, gaji yang diterima Pantarlih adalah Rp1.000.000 per bulan. Jumlah ini berlaku untuk masa kerja mereka yang berlangsung satu bulan hingga proses pemilihan selesai.