DAERAHPENDIDIKANPOLITIKTANJUNGPINANG

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun Murka, Minta Kejaksaan Periksa Ketua DPRD Kepri

104
×

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Karimun Murka, Minta Kejaksaan Periksa Ketua DPRD Kepri

Sebarkan artikel ini
Okta Alamsyah, Mahasiswa asal kabupaten Karimun meminta Kejati Kepri panggil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak atas pernyataan titip menitip anak dalam proses PPDB.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Mahasiswa asal Kabupaten Karimun marah akibat pernyataan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

“Dalam PPDB titip menitip anak pejabat merupakan hal lumrah, apalagi mereka yang memiliki pengaruh pangkat dan jabatan. Kalau ada wakil rakyat yang minta tolong itu biasa saja, diterima atau tidak itu nomor dua. Namanya orang minta bantu itu wajib,” ucap Jumaga Nadeak, Senin (10/6/2024).

Hal itu juga biasa dilakukan oleh anggota dewan sebagai wakil rakyat, kadang-kadang dewan yang minta tolong ya biasa – biasa saja, namanya juga wakil rakyat, praktik itu justru sebagai kearifan lokal di Indonesia,” sambung Jumaga.

Pernyataan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak lantas menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, bahkan mahasiswa asal kabupaten Karimun.

Okta Alamsyah mahasiswa asal Karimun berpendapat seharusnya pernyataan Ketua DPRD tersebut tidak keluar di publik. Hal itu tentu akan menggores perasaan masyarakat miskin, apalagi yang tidak memiliki relasi dengan kekuasaan.

“Sebagai mahasiwa kami kecewa dengan ucapan tak mendidik Ketua DPRD Kepri. Pernyataan itu menodai proses PPDB,” sebut Okta kepada regionalnews.id, Ahad (16/6/2024). 

Ia mengatakan berdasarkan undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), paraktik titip nitip siswa ini juga termasuk golongan Nepotisme.

“Untuk itu saya meminta Kejati Kepri panggil dan periksa Ketua DPRD Jumaga Nadeak terkait pernyataannya. Kami mahasiswa juga meminta Kejaksaan turut serta melakukan pengawasan proses PPDB tahun 2024,” sebutnya.

Apabila kejaksaan dilibatkan dalam proses PPDB maka upaya titip menitip ala pejabat dan anggota DPRD tidak menodai perasaan masyarakat miskin yang tidak memiliki relasi terhadap penguasan dan kekuasaan.

“Mahasiswa berharap proses PPDB berjalan sesuai ketentuan dan peraturan Kemendikbud, karena setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” pungkasnya.

Sampai berita ini disiarkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi sedang dilakukan media ini untuk memperoleh kebenaran informasi tentang pernyataan Ketua DPRD Jumaga Nadeak.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *