JURNALISTIK, merupakan suatu pekerjaan yang meminta tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Tanpa kebebasan, seorang wartawan sulit bekerja.
Namun kebebasan saja tanpa disertai tanggung jawab, mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnalistik kotor yang merendahkan harkat martabat manusia.
Baik itu di negara maju maupun di negara-negara berkembang, persyaratan menjadi wartawan tidaklah sederhana. Sebagai contoh, di Inggris misalnya, seorang wartawan baru dapat bekerja di surat kabar nasional Fleet Street London setelah terlebih dahulu bisa menunjukan hasil karya yang baik dalam profesi kewartawanannya.
Mengapa persyaratan ini dibuat sedemikian berat? KARENA, wartawan didalam menunaikan tugasnya mempunyai tanggung-jawab yang besar.
Seorang wartawan dengan penanya tanpa diikat tanggung-jawab, mudah saja mempergunakan kebebasan profesinya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kepentingan golongannya. Dilain pihak, karena wartawan banyak menghubungkan dirinya dengan masyarakat umum.
Maka oleh karenanya, perlu diatur hubungan hubungan antara manusia dengan Pers.
Tidak jarang dalam pekerjaannya, terjadi konflik dan pelanggaran yang lazim disebut kejahatan Pers.
Untuk mencegah agar tidak terjadinya perilaku penyelewengan di kalangan profesi wartawan, maka perlu adanya peraturan yang mengikat profesi tersebut.
Diatur dalam sebuah Etika Profesi, adalah; keseluruhan tuntutan moral yang terkena pada pelaksanaan suatu profesi sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal dan praktek-praktek yang berkembang karena profesi tersebut.
Etika profesi, merupakan ekpresi dari usaha untuk menjelaskan keadaan yang belum jelas dan masih samar-samar dan merupakan penerapan nilai-nilai moral yang umum dalam bidang khusus yang lebih dikonkretkan lagi dalam kode etik.
Setiap perhimpunan profesi, merumuskan semacam kode etik. ‘Kode’ adalah system pengaturan pengaturan (system of the rules), sedangkan ‘Etik’ adalah norma perilaku.