
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa pengeculian (equality before the law).
Selain sangkaan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah, asas hukum equality before the law merupakan alasan penyidik Reskrim Polres Bintan melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah, urai Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, saat jumpa pers di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).
Mantan (Pj) Wali kota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Kominfo Kepri harus meringkuk di sel tahanan Polres Bintan karena dugaan melanggar pasal 263, 264 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan penahanan tersangka Kadis Kominfo Kepri dan mantan Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan karena perannya dalam praktek dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.
“Penahanan Hasan merupakan kewenangan mutlak penyidik Satreskrim Polres Bintan. Kelengkapan pemberkasan kalau tidak ada kendala, Selasa pekan depan berkasnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan,” ujar Riky, dalam keterangan persnya, Sabtu (8/6/2024).
Ia menjelaskan peran tersangka dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang mengunakan namanya sendiri diatas tanah milik orang lain seluas 2,6 Ha.
“Saat ini, penyidikan fokus pada kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan ketiga tersangka. Hingga saat ini penyidik belum melakukan pengembangan untuk tersangka lain. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” kata AKBP Riky.
Kapolres Bintan menceritakan kronologis awal kasus yang menjerat tersangka Hasan, M Ridwan dan Budiman.
Kasus ini bermula ketika tersangka Hasan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, sedangkan tersangka M Ridwan saat itu menjadi Kasi Pemerintahan, kemudian Budiman berstatus sebagai juru ukur kelurahan pada tahun 2014, bebernya.
“Kemudian sekitar tahun 2016 tersangka Hasan menjadi Camat Bintan Timur, sedangkan M Ridwan naik menjadi Lurah Sei Lekop, sedangkan Budiman masih tetap sebagai juru ukur kelurahan,” pungkasnya.
Dari 19 surat tanah salah satu surat atas nama tersangka Hasan seluas 2,6 Ha, terang Kapolres Bintan.
Saat ini hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan tersangka Hasan ditahan di sel tahanan Polres Bintan bersama tersangka M Ridwan dan Budiman.
AKBP Riky mengatakan penahanan ketiga tersangka sembari menunggu seluruh pemberkasan lengkap, selanjutnya baru kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.