EDITORIALNASIONALPOLITIKTANJUNGPINANG

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Golkar Terkait Kecurangan Pemilu Legislatif Tanjungpinang

151
×

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Golkar Terkait Kecurangan Pemilu Legislatif Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kuasa Pihak Terkait, Urip Santoso SH, MH saat mengikuti sidang PHPU di MK.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Partai Golkar terkait dugaan kecurangan Pemilu Serentak Legislatif kota Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyebut, menolak eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, Jakarta (07/6/2024).

Dalam amar putusan MK, Hakim Suhartoyo menyebutkan menolak eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai berkenaan dengan tenggang waktu, pengajuan permohonan pemohon dan kedudukan hukum pemohon dan permohonan pemohon kabur (obscuur)

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam putusan MK disiarkan melalui live streaming, laman Youtube Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam point Konklusi, Majelis Hakim MK menyebut satu dari sembilan point konklusi disebutkan pada poin empat titik delapan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Berdasarkan perolehan fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas mahkamah berkesimpulan paragraf 4.1 sampai dengan 4.9 dianggap telah diucapkan berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” urainya.

Keputusan Hakim MK tersebut ditandatangani oleh Ketua merangkap Anggota MK, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

PDIP Tanjungpinang selaku pihak terkait dalam perkara Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyambut baik keputusan Majelis Hakim MK tesebut.

Pihak terkait dalam gugatan itu, PDIP Tanjungpinang sebagai pihak terkait, melalui kuasa pihak terkait, Urip Santoso, mengatakan pihaknya berhasil membuktikan gugatan yang diajukan Golkar berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.

Urip menyampaikan, pihaknya mengklaim telah membuktikan pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Bukit Bestari telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi, sebagaimana yang digugat Golkar.

“Bahwa sesuai dengan dua peraturan KPU diatas, kami menghadirkan saksi-saksi partai baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat pleno Kota Tanjungpinang juga menghadirkan bukti-bukti surat, hingga membuat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan perkara kami dengan menolak gugatan pihak Golkar,” sebut Urip Santoso.

PDIP Peroleh Enam Kursi DPRD Tanjungpinang

Kemenangan PDIP dari Gugatan Golkar mengenai hasil Pemilu Serentak Legislatif DPRD Tanjungpinang 2024, di Mahkamah Konstitusi mengantarkan enam kursi untuk mereka di DPRD Tanjungpinang.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, mengungkapkan, PDIP Tanjungpinang termasuk ke dalam 143 dari 454 kabupaten kota di Indonesia yang dapat mengusulkan kepala daerah sendiri.

“Jadi dari keputusan MK ini, maka PDIP Tanjungpinang dapat memenuhi syarat keterwakilan 20 persen di DPRD, dengan jumlah perolehan 6 kursi di DPRD Tanjungpinang. Artinya kita bisa mengusulkan sendiri calon Walikota Tanjungpinang 2024,” kata Asep.

Diketahui PDI Perjuangan Tanjungpinang merupakan partai dengan jumlah suara terbanyak di Pemilu Serentak Legislatif Tanjungpinang 2024, dilanjutkan Golkar dan Nasdem pada posisi ke dua dan tiga. Ketiga partai ini berpeluang menjadi unsur pimpinan di parlemen Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *