
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri aktif Hasan S.Sos resmi berstatus sebagai tahanan Polres Bintan.
Hasan dijeblsokan ke sel tahanan Polres Bintan setelah hampir 11 jam diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, di Ruang Unit Tipikor, Jum at (07/6/2024)
Kepada sejumlah jurnalis, Penasehat Hukum tersangka, Hendie Devitra SH, MH menyampaikan alasan penahanan Hasan belum perlu dilakukan, manakala dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan kliennya kooperatif.
“Kita akan upayakan langkah hukum dan alternatif penangguhan penahanan. Alasan subjektif tersangka akan menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri sepertinya belum tepat dijadikan alasan penahanan, apalagi klien kami sebagai pejabat dan ASN,” urai Hendie Devitra.
Terpantau kamera wartawan tersangka Hasan keluar dari ruang penyidikan menggunakan kaos panjang berwarna hitam dengan pengawalan ketat personil kepolisian.
“Hasan diperkirakan meninggalkan ruang penyidikan menuju sel tahanan Polres Bintan sekitar pukul 21.41 WIB”.
Hasan terlihat keluar dari ruangan penyidik selain menggunakan kaos hitam, ia juga terlihat menenteng sehelai jaket berwarna hitam bahkan terlihat lunglai dan pasrah dengan keputusan penyidik.
Saat digelandang petugas, Hasan sesekali senyum kearah wartawan dan mengatakan berkait dengan keputusan penahanan, silahkan rekan-rekan melalui pengacara, katanya sambil berlalu.
Menurut Hendie Devitra, sekitar 20 lebih pertanyaan di alamatkan kepada kliennya, pada akhirnya setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan akhirnya klien kami ditahan.
Sampai berita ini di publish, Polres Bintan belum memberikan informasi dan keterangan terkait keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap mantan Camat Bintan Timur itu.