
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Bintan telah mengirim surat panggilan terhadap mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S.Sos sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson katakan, pemanggilan dan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka sudah di kirim penyidik dan diterima yang bersangkutan kemarin.
“Surat panggilan sudah di kirim dan diterima Hasan. Surat panggilannya di jadwalkan Jum at 7 Juni 2024,” ujar Iptu Missyamsu Alson kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Penyidik berharap Hasan S.Sos bersedia datang dan memenuhi panggilan penyidik agar berkas perkara cepat terselesaikan kemudian diserahkan ke Kejari Bintan.
Alson belum menceritakan setelah diperiksa penyidik apakah Hasan akan langsung ditahan. Penahanan merupakan kewenangan penyidik, dan tidak menutup kemungkinan Hasan juga akan ditahan seperti tersangka sebelumnya.
“Kita lihat saja bagaimana nanti perkembangan hasil pemeriksaan dan keputusan rekan-rekan penyidik,” pungkas Alson
Kilas Balik Perkara
Mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan S.Sos bersama dua tersangka M Ridwan dan Budiman ditetapkan penyidik reskrim Polres Bintan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.
Hasan ditetapkan tersangka sebagai pemalsu surat tanah saat berstatus Camat Bintan Timur, sedangkan M Ridwan kala itu tercatat sebagai mantan Lurah Sei Lekop, berikutnya Budiman sebagai honorer juru ukur kelurahan Sei Lekop.
Tersangka M Ridwan dan tersangka Budiman setelah melalui serangkqian proses pemeriksaan dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Bintan
Hasan belum ditahan karena berstatus sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang, penyidik mesti melalui beberapa proses dan tahapan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Setelah Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian Hasan S.Sos sebagai Pj Walikota Tanjungpinang dan mengangkat Andri Rizal Siregar sebagai penggantinya pada Jum at 31 Mei 2024 lalu.
Situasi ini justeru memudahkan kerja penyidik reskrim Polres Bintan. Hasan taklagi sebagai Penjabat Walikota. Statusnya saat ini sama seperti warga negara kebanyakan kapan saja boleh dipanggil oleh kepolisian.