
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pemakaian kartu kendali subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar masih membingungkan masyarakat. Di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, penerapan kartu kendali dirasa masih belum maksimal
Seperti yang dirasakan Heri pemilik dum truck roda enam di Tanjungpinang, dia sepertinya masih kesulitan megetahui tata cara untuk memperoleh kartu kendali atau fuel card.
Menurutnya, berdasarkan pantauan dilapangan, belum tersedianya sumberdaya manusia yang terverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang dalam melegalisasi KIR kenderaan roda empat.
“Katanya KIR kenderaan wajib dalam kondisi aktif, tapi SDM Dishub Tanjungpinang sepertinya belum memadai untuk melegalisasi KIR kenderaan pemohon,” kata dia, Selasa (4/6/2024).
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tanjungpinang, Ajin Alviendri mengatakan akibat antrian panjang di SPBU menyebabkan aktifitas bongkar muat di pelabuhan terganggu.
“Karena banyaknya Lori mengantri di beberapa SPBU berdampak pada menumpuknya barang di berbagai pelabuhan bongkar muat, bahkan persoalan ini mengakibatkan pendapatan buruh menjadi menurun,” tuturnya.
Ia berharap kerja cepat dan kerja nyata pemerintah kota Tanjungpinang menemukan solusi alternatif, agar seluruh aktifitas di berbagai pelabuhan berjalan baik dan lancar.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Tanjungpinang, Riany pernah mengatakan pasca penandatanganan MoU dengan Kepala Divisi Bukopin di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kerjasama tersebut memuat tentang mekanisme persyaratan, kewajiban dan beberapa hal lain yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak,” ujar Riany, Rabu (22/5/2024) lalu.
Riany menjelaskan implikasi penerapan fuel card, Disdagin tentu akan melaksanakan serangkaian proses sosialisasi program ini terhadap masyarakat pengguna transportasi, termasuk tata cara pendaftaran konsumen secara online.
“Dalam proses pendaftaran dan pendataan calon konsumen akan di verifikasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana pemohon wajib berdomisili di wilayah Tanjungpinang,” tuturnya.
Selanjutnya untuk konsumen pemilik bidang usaha transportasi atau jasa angkutan akan kita verifikasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) masing-masing pemohon.
“Setelah melalui proses verifikasi, Disdagin kemudian akan meng-approve data-data calon konsumen tersebut ke Dishub Tanjungpinang. Dalam hal ini, Dishub akan bertugas mengecek kelayakan kendaraan calon konsumen lewat uji KIR,” jelasnya.
Sementara untuk kendaraan umum, Pemko Tanjungpinang akan berkerjasama dengan Samsat Provinsi Kepri, kata Riany.
Setelah melewati serangkaian proses diatas, kemudian akan diteruskan ke BP Bukopin untuk memperoleh kartu kendali BBM atau Fuel Card, bahkan BP Bukopin akan menyediakan mesin edisi disetiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),
Riani menyebutkan petugas SPBU, Disdagin serta Dishub juga akan mendapatkan pembekalan dari BPH Migas untuk persiapan penerapan Fuel Card Bukopin tersebut.
Penerapan Fuel Card untuk pendistribusian subsidi solar ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat serta mengawal distribusi subsidi solar tepat sasaran.
“Untuk pelaksanaannya diperkirakan sekitar bulan Juli 2024, karna selama satu bulan pada Juni nanti kita harus izin ke BI untuk mencetak Fuel Card,” pungkasnya