
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polsek Bintan Timur menangkap seorang laki-laki pelaku pencabulan anak dibawah umur. Tersangka ditangkap personil Polsek Bintim disalah satu kedai kopi, di wilayah Kijang, Kamis (31/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan pihaknya menangkap seorang tersangka pelaku pelecehan seksual berinisial HI Alias W (32) terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka HI ditangkap Unit Reskrim Polres Bintan karena dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Rugianto, Kamis (31/6/2024).
Rugianto menjelaskan keluarga korban membuat Laporan Polisi oleh karena putri mereka sudah dua hari tidak pulang kerumah
“Setelah menerima LP orang tua korban, penyelidikan lapangan dilakukan, mulanya kita menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh warga dengan caption anak terlantar,” sebut Rugianto.
“Berdasarkan informasi tersebut, kita bergerak dan menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan. Setelah kita menemukan korban, kemudian korban kita bawa kerumah sakit, sampai saat ini korban masih dalam perawatan dan pengawasan pihak rumah sakit,” kata Kapolsek Bintim melalui siaran pers.
Setelah korban bisa diajak komunikasi terungkaplah semua kemana perginya korban selama 2 hari yang tidak pulang ke rumah.
Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2026 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa kesebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, disanalah korban dilecehkan.
“Korban sempat melawan dengan meronta dan berhasil melarikan diri dari tersangka HI. Saat ini tersangka telah ditahan guna proses penyidikan,” ujar AKP Rugianto.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 Tahun,” tegasnya.