
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polres Bintan dikabarkan akan mengambil ketegasan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Camat Bintan Timur sekaligus mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan S.Sos.
Penetapan mantan Camat Bintan Timur ini beserta M. Ridwan dan Budi menurut kepolisian sudah melalui berbagai proses dan tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polres Bintan dan Polda Kepri
Dalam sebuah kesempatan, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan tersangka M Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Budi sebagai juru ukur kelurahan Sei Lekop sudah lebih dulu ditahan.
“Ketiga tersangka disangka telah melakukan serangkaian perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya dengan acaman pidana antara 6 sampai 8 tahun kurungan,” ujar Kasi Humas Polres Bintan
Iptu Missyamsu Alson mengkonfirmasi untuk tersangka mantan Camat Bintan Timur dan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang atas nama Hasan belum ditahan karena masih menunggu balasan surat Mendagri.
“Polres Bintan masih menunggu balasan surat panggilan terhadap Hasan yang sudah dijadwalkan pada Senin, 3 Juni 2024. Apabila dalam dua atau tiga hari kedepan balasan surat tersebut tidak juga datang dari pihak terkait, kita akan mengambil langkah hukum dan ketegasan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan wartawan, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengemukakan dengan telah dilantiknya Pj Walikota Tanjungpinang yang baru, otomatis saudara Hasan S.Sos taklagi berstatus sebagai pejabat pemerintahan, dan ini akan memudahkan penyidik mengambil langkah-langkah hukum.
“Secepatnya kita akan memanggil dan memeriksa Hasan S.Sos sebagai tersangka. Penyidik segera melayangkan surat panggilan kepadanya, pada 03 Juni 2024,” tegasnya.