
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kepulauan Riau, Riama Manurung merespon seluruh tuduhan yang di alamatkan keluarga Qari Rodillah kepadanya.
Menurut Riama, LPTQ Nasional sudah memberikan standarisasi bahkan menginstruksikan kepada semua LPTQ Propinsi se-Indonesia untuk menggunakan digitalisasi pelaksanaan MTQ dan STQH disetiap tingkatan, kelurahan, kecamatan، kab/kota dan provinsi.
“LPTQ Nasional telah membuat aplikasi e-mtq namanya, dan Kepri sudah memakai aplikasi itu sejak tahun lalu. Kelebihan dan kekurangan tentu akan ada setiap aplikasi,” kata Riama, melalui pesan Whatsapp, Kamis (30/05/2024).
Untuk e-mtq, aplikasinya otomatis menyimpan data based peserta dari setiap kab/kota yang ikut tingkat provinsi. Jadi, data tahun 2023 masih tersimpan dan menjadi data setiap kab/kota.
“Kalau ada peserta yang mau ikut diluar kab/kota asal, harus izin kepada LPTQ asal dan LPTQ kab yang akan menggunakan peserta dimaksud, seterusnya pihak yang bersangkutan harus menyurati secara resmi LPTQ asal agar namanya dikeluarkan dari data based awal,” tutur Riama Manurung.
Untuk kasus Rodhilla, setelah dirinya mengkonfirmasi kab/kota, yaitu Tanjungpinang (asal yang bersangkutan sesuai KTP) menerangkan bahwa tidak mengunakan nama Rodillah untuk ikut serta pada gelaran MTQH 2024 lalu.
Bahkan kata Riama, untuk tingkat kecamatan pun mereka tidak memakai nama Rodillah, karena kasus tahun lalu dianggap mencoreng nama Tanjungpinang.
“Karena tahun 2023 lalu, saat tampil pada cabang tahfizd 5 juz tilawah, perbuatan yang bersangkutan dianggap curang, dan itu terbukti bahkan di akui tahun lalu. Jadi yang bersangkutan tidak lagi dipakai untuk mewakili kota Tanjungpinang,” ungkap Riama.
Selanjutnya, yang ikut di Kabupaten Anambas, dia juara 2. Lalu ikut lagi di Natuna dan dijuara 1 kan dengan harapan yang bersangkutan bisa mewakili Natuna untuk tingkat provinsi, tentunya akan begitu,” bebernya.
Riama, menjelaskan saat mendaftar di LPTQ Provinsi Kepri untuk menjadi peserta di MTQH ke X tahun 2024 lalu, NIK yang bersangkutan tak bisa dimasukkan dari Natuna karena sudah terdata di daerah lain.
“Saya tanya ke Admin e-mtq Tanjungpinang, katanya tak ada permintaan akan memakai anak tersebut dari Natuna. Sementara, Natuna buat surat ke provinsi, saya jawab bukan kewenangan saya, karena data based anak itu di daerah lain,” sebutnya.
Menurut Riama, memang aplikasi tersebut menghendaki adanya koordinasi antar LPTQ kab/kota, agar tidak ada peserta yang sesuka hatinya bermain-main di setiap kab/kota tanpa menghormati LPTQ asal.
“Tidak ada tendensi disini, ini lebih kepada kepatuhan terhadap Juknis MTQH dan juga penerapan aplikasi e-mtq. Dalam klausal juknis juga disebutkan jika ada pelanggaran dan lain-lain,” paparnya.
Riama meluruskan bahwa kalimat diskualifikasi permanen itu juga kalimat tak berdasar. jadi, menurut dia, pihak ananda Rodillah membuat seolah-olah susah betul jadi peserta padahal sejak 2021 sudah sangat terbuka dan memberikan kemudahan-kemudahan pada peserta dan melindungi hak-hak peserta tempatan.
“Wagub Kepri sebagai Ketum LPTQ Kepri memiliki kebijakan untuk tidak memperbolehkan lagi anak luar kepri ikut bertanding. Semoga semuanya jadi terang benderang,” harapnya.