
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga DPO narkoba di salah satu Hotel kawasan Kota Tanjungpinang, Kepri.
“Ketiga DPO berhasil ditangkap Satresnarkoba, DS (25), AF (25) dan VV (27). Ketiga DPO berkaitan dengan pengungkapan kasus Maret 2024 lalu,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (30/5/2024).
Mereka ditangkap saat sedang menginap di salah satu Hotel di Tanjungpinang. Bahkan saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. “Untuk pengungkapan ini kita mengamankan 1,8 gram sabu,” ujar Kasatres Narkoba.
Ia menyampaikan, pihaknya akan mengaitkan tiga tersangka ke laporan sebelumnya dan laporan yang terbaru, untuk memberikan efek jera. “Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya, yaitu 1,8 gram sabu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait siapa pemasok sabu kepada tiga DPO tersebut.