
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Tersiar kabar awal Juni 2024 mendatang, Hasan S.Sos akan dipanggil penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya
“Polres Bintan akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang Hasan S.Sos dalam waktu dekat, ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (30/05/2024).
Kapolres Bintan menyampaikan setelah pelantikan atau tidak dilantiknya Pj Walikota Tanjungpinang yang baru, Hasan tetap dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dilantik atau tidak Pj Walikota baru, sesuai peraturan setelah batas waktu 30 hari, penyidik wajib memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Riky Iswoyo katakan, pihaknya tetap melayangkan surat panggilan tersebut setelah 30 hari, tepatnya pada tanggal 03 Juni 2024 mendatang. “Tanggal 03 Juni 2024 kita kembali melayangkan surat panggilan kepadanya,” ungkapnya.
Ketika disinggung tentang penangguhan penahanan terhadap tersangka Hasan, Riky mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik,. Apakah setelah dipanggil dan diperiksa penahanan terhadap tersangka ditangguhkan atau tidak.
“Semoga perkara ini cepat selesai, dan berkas perkaranya cepat di limpahkan ke Kejaksaaan,” imbuhnya.