DAERAHEDITORIALTANJUNGPINANG

Terseret Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Surat Tanah, Ini Profil dan Harta Kekayaan Hasan 

206
×

Terseret Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Surat Tanah, Ini Profil dan Harta Kekayaan Hasan 

Sebarkan artikel ini
Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan S.Sos di copot mendagri karena terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, maka resmi menggugurkan seluruh kewenangan yang melekat terhadap Hasan S.Sos sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Pasca diberhentikan sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang, Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, berdasarkan LHKPN Hasan Sos memiliki harta kekayaan hanya Rp201 juta.

Jumlah harta kekayaan ini, dilaporkan Hasan pada Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 9 Februari 2023 periodik 2022 sebagaimana dikutip dari ppid.kepriprov.go.

Dari data LHKPN-Nya Hasan hanya melaporkan data harta kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp200 juta.

Sejumlah tanah itu terdiri dari tanah seluas 471 m2 di kabupaten Bintan hasil sendiri senilai Rp 40.000.000.

Kemudian tanah seluas 5000 m2 di kabupaten Bintan hasil sendiri, senilai Rp.100.000.000,- serta tanah seluas 672 m2 di Kabupaten Bintan, hasil sendiri Rp 60.000.000,- .

Sedangkan alat transportasi dan mesin, Hasan dalam LHKPN menyatakan nihil atau tidak memiliki, demikian juga harta bergerak lainnya serta surat berharga (nihil).

Sedangkan kas dan setara kas dilaporkan Rp 1.505.360,- dan harta lainya (nihil), dengan subtotal harta kekayaan Rp200 juta, selama menjabat sebagai (Pj) walikota dan kepala dinas Kominfo Kepri ini. Selain itu, Hasan juga melaporkan memiliki hutang sebesar Rp 220.000.000,-.

Hingga dengan jumlah itu, total harta kekayaan Hasan Sos (Harta kekayaan dikurang hutang) minus Rp -18.494.640,-.

Profil Tersangka Hasan S.Sos

Sebelumnya, Hasan Sos dilantik gubernur sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang pada Rabu (21/9/2023).

Pelantikan Hasan dilakukan gubernur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1002. 1.3.3-3732 Tahun 2023 tertanggal 7 September 2023, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Selain menjadi Pj.Walikota, Hasan juga masih mengemban tugas sebagai kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri.

Pria kelahiran kota Tanjungpinang 10 November 1977 ini, meniti karir sebagai ASN pertama kali di Kabupaten Bintan pada 2006 lalu.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *