
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Hasan Sos sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang karena tersandung kasus pidana dugaan pemalsuan surat tanah, bahkan sudah bertatus sebagai tersangka.
Mengisi kekosongan jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang pasca Hasan diberhentikan, Menteri Dalam Negeri mengangkat Asisten III Pemprov Kepri Andri Rizal Siregar sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.
Pemberhentian Hasan dan pengangkatan Andri Rizal sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam negeri nomor: 100.2.1.3-1125 Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Mendagri dalam SK-nya menyatakan, penjabat walikota yang diangkat, selama melaksanakan tugas sebagai penjabat walikota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan Tinggi Pratama Asisten III di Pemerintah Provinsi Kepri.
Penjabat walikota yang diangkat juga dikatakan, memiliki hak keuangan dan Protokoler, serta mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, sebagai Penjabat Walikota dilarang melakukan pengisian Jabatan dan Mutasi pegawai.
Membatalkan dan mengeluarkan perizinan yang dikeluarkan walikota sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan berbeda dengan program kebijakan pembangunan sebelumnya.
“Larangan sebagaimana disebutkan diatas, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam Negeri,” bunyi SK Mendagri.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan, menetapkan Pj.Walikota Hasan Sos, bersama dua tersangka lainya M.Ridwan dan Budiman sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur Bintan.
Penetapan tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah ini, disampaikan Kapolres Bintan AKBP.Riki Iswoyo Jumat (19/4/2024).
Hasan kata Kapolres ditetapkan Tersangka karena merupakan mantan Camat Bintan Timur, Sedangkan M.Ridwan adalan mantan Lurah, dan Budiman merupakan Pegawai Honorer Kelurahan yang menjadi juru ukur.
“Ke tiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sri Lekop inisial Rd dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd,” ujarnya pada wartawan di Bintan.
Penetapan tersangka ini lanjutnya, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Bintan yang sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.
“Dari gelar perkara di Polda Kepri beberapa waktu lalu, kemudian mulai hari ini telah diumumkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya,” ujarnya.
Untuk tersangka inisial H lanjutnya, adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang. Hs adalah mantan Camat Bintan Timur yang mengeluarkan surat tanah.
Berikutnya, tersangka Rd juga adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan. Yang bersangkutan ini adalah mantan Lurah Lurah Sei Lekop dan tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang dulunya menjabat sebagai Juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.