DAERAHPOLITIKTANJUNGPINANG

Gubernur Ansar Sebut Tunggu (Pj) Pengganti Walikota Tanjungpinang Akan Dilantik

164
×

Gubernur Ansar Sebut Tunggu (Pj) Pengganti Walikota Tanjungpinang Akan Dilantik

Sebarkan artikel ini
Gubernur Ansar saat ditemui awak media usai membuka Muswil KKSS di Hotel CK Tanjungpinang


REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad memberikan tanggapan sederhana terkait prahara (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan ketika ditemui awak media setelah membuka pelaksanaan Muswil ke-IV KKSS di CK Hotel Convention Centre, Kota Tanjungpinang.

“Tunggu saja, sebentar lagi akan dilantik Pj Walikota yang baru,” ujar Ansar, Sabtu (25/5/2024).

Gubernur Ansar belum memberikan tanggal pasti pelantikan penjabat Walikota Tanjungpinang yang baru, meskipun sudah beredar spekulasi di masyarakat bahwa pelantikan mungkin akan berlangsung pada Senin atau Selasa mendatang.

Tersiar informasi, Pj Walikota Hasan S.Sos dicopot dalam jabatannya lantaran terlibat dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di kilometer 24, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Saat peristiwa dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, Hasan berstatus sebagai Camat Bintan Timur dimana objek persoalan tidak menemukann solusi dan kesepahaman sampai pada akhirnya Hasan ditetapkan sebagai tersangka”.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang diterima regionalnews.id, terhitung sejak 22 Mei 2024, Hasan tidak lagi menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang. Bahkan di dalam SK Mendagri disebutkan bahwa Asisten III Pemprov Kepri Andi Rizal Siregar sebagai pengganti Pj Wako Tanjungpinang. 

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam sebuah kesempatan menyampaikan masih menunggu surat persetujuan tertulis dari Mendagri untuk melanjutkan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.

Hingga berita ini dirilis, Hasan S.Sos belum dipanggil serta di periksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *