
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepulauan Riau segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang
Desakan ini bukan tanpa alasan, hal ini muncul ke permukaan setelah Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Kabupaten Bintan.
Ketua DPD Lami Kepri Abd Karim alias Agus Ramdah, dalam pernyataannya menyebutkan status Hasan sebagai tersangka telah mencoreng integritas pemerintahan di Tanjungpinang. “Kami mendesak Gubernur untuk mengambil tindakan tegas dan segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.
Status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah sangat tidak pantas bagi seorang pejabat publik,” tegas Datok Agus, dilansir dari Kabarnews line, Ahad (19/5/2024)
Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat/Pt Ekspasindo/Properti Indo mengenai dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur
Setelah melalui proses penyelidikan Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, sehingga menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan harus dijaga. Seorang pejabat publik yang terlibat dalam kasus hukum seharusnya segera dinonaktifkan dari jabatannya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tidak ada intervensi”
Datok Agus juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” tutup Datok Agus
Perlu diketahui, dalam kasus ini Polisi telah menahan dua tersangka lainnya yakni; M Ridwan dan Budiman sementara Hasan belum ditahan karena masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri.